Scroll untuk baca artikel
Berita

Satpol PP Sumenep Tampar Wajah Wakil Bupati

2002
×

Satpol PP Sumenep Tampar Wajah Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sumenep Tampar Wajah Wakil Bupati
Toko Akbar yang berlokasi persis di depan kediaman pribadi Wakil Bupati tak tersentuh oleh penegak Perda yakni Satpol PP Sumenep. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP Sumenep belum dapat menjalankan fungsi utamanya sebagai penegak Perda malah kini menampar wajah Wakil Bupati Dewi Khalifah yang kerap disapa dengan sebutan Nyai Eva.

Dimaksud dengan menampar wajah Wakil Bupati ialah tindakan pembiaran penjualan minuman beralkohol yang biasa disebut miras persis di depan kediaman pribadi Nyai Eva yang dilakukan oleh Satpol PP Sumenep.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Bernama Toko Akbar, tempat peredaran miras terang-terangan di depan rumah Nyai Eva yang berlokasi di daerah Tarate, Pandian, Kota Sumenep, telah berlangsung lama. Namun Satpol PP Sumenep seolah melakukan pembiaran.

Apalagi rumah pribadi Nyai Eva juga merupakan bagian dari Pondok Pesantren Aqidah Usymuni yang didirikan sejak tanggal 7 Juni 1985. Salah satu yang terbesar di wilayah perkotaan Sumenep.

Satpol PP Sumenep hanya bisa galak kepada penjual kaki lima yang terkadang harus sembunyi-sembunyi menggelar dagangannya, terutama di daerah jalan protokol. Tetapi bagai anak kucing tersiram air bila berhadapan dengan penjual miras.

Berbagai jenis miras mulai dari Golongan A sampai C lengkap tersedia di Toko Akbar, persis di depan gerbang masuk kediaman pribadi Nyai Eva pasangan Achmad Fauzi. Tak pelak ulah Satpol PP Sumenep seperti menampar wajah Wakil Bupati.

Toko Akbar diketahui merupakan milik penjual miras yang dikenal dengan nama Enno Arak yang beberapa tahun sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara, namun seolah tak kapok menjalankan bisnis miras.

Persoalan mengenai adanya penjualan miras persis di depan rumah pribadi Nyai Eva, sebelumnya telah berulangkali disampaikan kepada Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily. Terakhir kali pada tanggal 13 Februari 2023.

Ditemui di ruangan kerjanya pada saat jam istirahat, Kepala Satpol PP Sumenep berjanji akan menindaklanjuti perihal pengaduan masyarakat tentang penjualan miras di depan rumah pribadi Wakil Bupati di Tarate.

Kendati begitu, hingga Minggu (19/02/23) malam, ternyata Toko Akbar tetap nyaman menjajakan miras kepada pembeli yang didominasi para remaja Kota Keris. Sehingga patut diduga Satpol PP Sumenep tebang pilih dalam penegakan Perda.

Hal tersebut kemudian mengundang keprihatinan dari salah satu relawan pasangan Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah pada Pemilukada 2020 lalu, yakni Ainur Rahman yang menyasar Wakil Bupati.

“Wabup (Dewi Khalifah, red) jangan bermimpi bisa mengurus warga Sumenep  kalau ngurus toko penjual miras di depan rumahnya saja tidak mampu,” ujar Ainur Rahman, Minggu (19/02/23).

Menurut Ainur, ketika hari valentine 14 Februari kemarin Pemkab bereaksi dengan menerbitkan SE melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumenep. Termasuk fatwa haram MUI untuk mainan capit. “Tapi ketika berkaitan dengan penjualan miras Pemkab tidur,” tukasnya geram.

Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 tahun 2002, telah jelas melarang peredaran miras. Apakah aturan tersebut tidak diketahui oleh penegak Perda, atau sekedar dijadikan bungkus kacang oleh Satpol PP Sumenep.