SuaraMadura.id | Sumenep – Penggarapan tanah kas desa (TKD) hasil tukar guling dihentikan warga, Kuasa Hukum nilai Kades Paberasan provokasi warganya.
Kejadian tersebut berlangsung di lahan tukar guling milik Desa Kolor dan Desa Cabbiya yang terletak di Desa Paberasan, Kota Sumenep, Madura, pada hari Senin, 4 Desember 2023 kemarin.
Menurut Herman Wahyudi, SH., Kuasa Hukum Desa Kolor dan Desa Cabbiya, sekitar jam 09:30 WIB penggarapan lahan tukar guling dihentikan oleh Kades Paberasan yang membawa Perangkat dan masyarakatnya kurang lebih 15 orang.
Pengacara muda asli Karanganyar itu juga menyesalkan tindakan yang dilakukan Kades Paberasan, Rahman Saleh yang bukannya mengedukasi, malah terkesan memprovokasi masyarakatnya.
“Dan kepala desa membiarkan masyarakat melakukan pengrusakan di lahan milik Desa cabbiya yang sudah ditanami jagung,” sesal Ketua FoRpkot tersebut.
Lebih lanjut Herman mengatakan, alasan yang disampaikan Kades Paberasan ketika menghentikan proses penggarapan, bahwa dia memiliki data Leter C bersama pemilik lahan, tidak memberikan edukasi.
“Jadi seolah-olah menggiring opini, kalau bukti kepemilikan lahan itu cukup hanya dengan Leter C. Ini sangat disayangkan, apa lagi dilakukan oleh seorang Kades,” ujarnya.
Sementara dalam rekaman video yang diterima redaksi terlihat Kades Paberasan, Rahman Saleh memegang sebuah tas jinjing yang dikatakan adalah data milik desanya.
“Saya Kades Paberasan, membawa data Leter C bersama pemilik lahan. Jadi tolong yang mengaku memegang surat kuasa, bawa juga Sertifikat nya kesini,” ujar Rahman Saleh.
Sedangkan ketika dikonfirmasi mengenai apa yang menjadi alasan dirinya bersama Perangkat Desa dan masyarakatnya menghentikan penggarapan, justru balik bertanya. “Iya kenapa?” katanya terdengar arogan.
“Anda ke Balai saja, saya tunggu. Biar saya tunjukkan dan bisa lihat langsung seperti apa sebenarnya,” tandas Kades Paberasan. Rahman Saleh.