SuaraMadura.id | Sumenep – Seorang terdakwa yang saat ini menjadi terpidana pada perkara Narkotika mengaku diperas oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari Sumenep).
Sebagaimana diungkap terpidana M (inisial) yang mengaku keluarganya dimintai uang sebesar Rp 75 juta oleh salah satu JPU Kejari Sumenep yang menangani perkaranya dengan iming-iming mendapat keringanan hukuman.
JPU Kejari Sumenep yang diketahui berinisial HA dikatakan menjanjikan keringanan hukuman atas kasus yang menimpa M, yakni berupa vonis 2 tahun penjara.
Akan tetapi janji dari HA, JPU Kejari Sumenep ternyata hanyalah tinggal janji “Keluarga Saya dimintai uang 75 juta. Janjinya bakal divonis 2 tahun tapi pada sidang putusan divonis 4 tahun 1 bulan,” ujarnya. Senin, 29 April 2024.
Ia mengaku dengan kondisi ekonomi keluarga yang masih morat marit. Permintaan uang sebesar Rp 75 Juta disepakati dicicil menjadi dua kali dan diserahkan langsung di rumah HA yang terletak di belakang Hotel Wijaya, Kolor, Kota Sumenep.
Kemudian tak kalah mengejutkannya, M juga menyatakan bahwa banyak yang telah menjadi korban HA dalam urusan yang sama yaitu dijanjikan keringanan vonis hukuman pada perkara Narkotika, dengan nominal yang bervariasi.
“Ada teman saya di sini orang Sapudi juga dimintai uang. Kalau tidak salah Rp 40 juta hingga Rp 45 juta,” bebernya.
Sementara nomor WhatsApp HA nampak tidak aktif ketika ditelepon guna konfirmasi mengenai dirinya yang disebut meminta sejumlah uang dengan janji palsu akan mendapatkan keringanan hukuman
Senada dengan HA, nomor pribadi Trimo, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang dihubungi terkait anak buahnya yang diduga kuat lakukan ulah nyeleneh juga tidak dapat terhubung.
Menurut Sumber SIPP PN Sumenep, sebanyak 20 perkara kasus tindak pidana Narkotika sejak April 2023 hingga April 2024 secara keseluruhan didominasi ditangani oleh HA selaku JPU Kejari Sumenep.