SuaraMadura.id | Sumenep – Masyarakat dan pengunjung sebuah toko swalayan di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, dikagetkan dengan tetap dijualnya produk yang sudah kadaluarsa.
Dugaan penjualan barang kadaluarsa di toko swalayan yang diketahui milik PNS Kecamatan Gayam itu sempat heboh lantaran direkam video oleh salah seorang konsumen yang hendak belanja.
Mirisnya, tak hanya sedikit barang-barang yang sudah melewati batas waktu kegunaan alias kadaluarsa yang masih dipajang dan diperjual belikan salah satu toko swalayan terbesar yang berada di pinggir jalan raya Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
Sebut saja namanya Toko Sakinah. Pemiliknya pun bukan orang sembarangan, yaitu seorang PNS berinisial EN yang berdinas di Kecamatan Gayam dan diyakini memiliki kedekatan dengan orang-orang di pemerintahan Kabupaten Sumenep.
Barang kadaluarsa di toko swalayan milik EN ditemukan secara tak sengaja oleh sumber terpercaya ketika ia bersama istrinya hendak membeli kopi dalam kemasan besar di Toko Sakinah.
Namun dirinya terkejut pada saat melihat tanggal kadaluarsa yang tertera di belakang kemasan, tercantum tahun 2022. Ia kemudian mengecek barang lainnya yang ternyata sama, sudah melewati masa expired.
“Ternyata bukan kopi saja, ada juga susu anak yang memasuki kadaluarsa walaupun hanya beberapa bulan,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada Selasa (28/11/2023).
Ia menilai, tidak menutup kemungkinan jika banyak juga barang kadaluarsa lainnya yang tetap dipajang di keranjang penjualan. Dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa memeriksanya satu persatu.
“Apa tidak disortir satu persatu ya, padahal ini kan sangat membahayakan konsumen kalau barang kadaluarsa tetap dijual,” imbuhnya mempertanyakan cara EN mengelola tokonya tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, sang pemilik yang merupakan PNS di Kecamatan Gayam, menepis jika di toko miliknya tetap menjual barang kadaluarsa. Ia beralasan, barang yang sudah tidak layak dijual dibuang di belakang rumahnya.
“Tidak ada Pak. Barang yang kadaluarsa yang saya ketahui langsung ditarik dan dibuang di belakang rumah,” dalihnya. Rabu (29/11/23).
Disinggung terkait dengan hebohnya rekaman video terkait dengan barang kadaluarsa di tokonya, EN tetap mengelak. Malah lucunya ia mengaku mengkonsumsi sendiri barang expired itu.
“Seperti kecap, itu saya makan sendiri kalau nemang kadaluarsa, tidak apa-apa ini,” ucapnya seolah mengabaikan keselamatan jiwa pelanggannya yang dilindungi Undang-Undang perlindungan konsumen.
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 Tentang pangan.
Disebutkan bahwa, “barang siapa yang menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa, maka diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar”.
Anehnya, tidak ada pihak terkait yang melakukan pengawasan maupun memberikan peringatan dan tindakan ke toko yang tetap memasarkan barang yang sudah tak layak dikonsumsi, seperti kepunyaan EN tersebut ***