SuaraMadura.id | Sumenep- Hingga batas akhir pendaftaran Senin, 29 April 2024, tercatat sebanyak 726 warga Sumenep dari 27 kecamatan, mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 serentak.
Mereka mendaftarkan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc). Sayangnya, tidak semua pendaftar tersebut menindaklanjuti dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan, dari 726 pendaftar, hanya 489 orang yang menyerahkan berkas ke KPU Sumenep.
“Sisanya hanya sebatas membuat akun di SIAKBA, tapi tidak ada berkas masuk ke KPU. Jadi ya otomatis yang bisa lanjut ke tahap selanjutnya yang sudah menyerahkan berkas,” jelasnya.
Namun demikian, Rafiqi mengatakan, untuk pembentukan PPK Pilkada 2024 di Sumenep tidak memerlukan perpanjangan masa pendaftaran, karena telah memenuhi persyaratan jumlah minimal peserta, yaitu calon PPK yang mendaftar minimal jumlahnya dua kali kebutuhan di masing-masing kecamatan.
“Sekarang sudah masuk ke tahap penelitian administrasi calon anggota PPK sampai tgl 3 Mei 2024. Hasilnya nanti diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024. Yang lolos administrasi nantinya akan ikut tahap selanjutnya yaitu seleksi tertulis berbasis CAT atau computer assisted test. Pengumuman hasilnya tanggal 9 atau 10 Mei 2024,” tambahnya.