Berita

Petani Sumenep Minta Perda Tembakau Direvisi

1977
×

Petani Sumenep Minta Perda Tembakau Direvisi

Sebarkan artikel ini
Petani Sumenep Minta Perda Tembakau Direvisi
Petani Sumenep Minta Perda Tembakau Direvisi. Foto/News Satu.

SuaraMadura.id | Sumenep – Petani di Sumenep meminta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan tembakau perlu direvisi, karena regulasi tersebut dinilai belum bisa mengakomodasi kepentingan petani.

Ahmad Faisol, petani asal Desa/Kecamatan Ganding mengungkapkan bahwa yang terjadi di lapangan justru berbeda dengan perda yang ada. Terutama perihal pengambilan sampel.

Ia menjelaskan, di Perda tertulis bahwa pengambilan sampel paling banyak seberat satu kilogram. Tapi, pabrikan atau gudang justru mengambil lebih dari satu kilogram dan tidak masuk dalam timbangan yang dibeli.

“Petani merasa dirugikan karena praktek dilapangan tidak sesuai fakta. Pabrikan atau gudang mengambil sampel lebih dari ketentuan.” ujarnya.

Faisol berencana akan menyampaikan aspirasinya kepada legislatif dalam waktu dekat. Agar suara petani bisa diakomodasi dan berujung pada peningkatan kesejahteraan bagi petani.

“Rencananya kami akan beraudiensi atau apalah itu istilahnya. Yang penting regulasi itu bisa mengakomodasi kepentingan petani.” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riyadi sependapat bahwa perda tersebut perlu direvisi.

Terutama mengenai tata niaganya dan terlebih pada pengambilan sampel. Ia mengaku sempat mengusulkan, terutama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag)

Sedangkan Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat berpendapat, Perda Nomor 6 Tahun 2012 harus bisa menjamin kepentingan petani tembakau. Ia berjanji akan menampung aspirasi para petani dan akan membahas masukan yang ia dapat untuk dibahas di internal dewan. (Rz).