Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kesehatan

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap Mulai Tahun Ini

Pemerintah memastikan sistem kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun ini secara bertahap.

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap Mulai Tahun Ini
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap Mulai Tahun Ini. Foto/BPJS Kesehatan.

SuaraMadura.id – Sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang resmi berlaku.

Terkait iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan berubah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan belum akan ada perubahan. Seperti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar iuran tetap hingga 2024 mendatang.

Begitu juga disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang menegaskan tarif iuran peserta masih tetap sama dan tak ada perubahan nominal. Meskipun pemberlakuan KRIS mulai tahun ini.

“Jawaban saya tetap, kenyataan sama seperti yang kami bilang,” kata Ali Ghufron saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, seperti dikutip Senin (20/2/2023).

Kendati begitu, Ali Ghufron menyampaikan jika BPJS Kesehatan menginginkan perubahan iuran kepesertaan dilakukan secara bertahap.

“Bertahap itu melihat realita, sesuai realitas itu kesiapannya seperti apa jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.

Sementara itu, melansir CNBC Indonesia. Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia menuturkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Terakhir, lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Avatar of Suara Madura
Written By

Suara Madura Merupakan Portal berita Terkini Menyajikan Berita Sumenep, Jawa Timur, Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Sidoarjo, Gresik, Madura, Jakarta Dll

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Kesehatan

SuaraMadura.id – Direktur RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep, dikabarkan akan diganti timbulkan kekhawatiran penurunan kinerja rumah sakit plat merah Kota Keris tersebut. Wajah...

Berita

SuaraMadura.id – Nelayan Masalembu Kabupaten Sumenep sampai detik ini terus berjuang untuk menjaga laut dari alat tangkap yang merusak. Kembali Nelayan Masalembu bersitegang dengan...

Layanan Publik

SuaraMadura.id – Meski belum mengantongi Izin resmi, kapal tongkang penyeberangan dari Batu Guluk – Mamburit di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, tetap beroperasi. Keselamatan penumpang...

Sosial

SuaraMadura.id – Petani bersama Pemdes setempat melaksanakan kerja bakti tahunan memperbaiki jalan tani di Geligir Karante Desa paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/23)....

Pendidikan

SuaraMadura.id – Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik soroti tukar guling lahan Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang dilakukan Universitas Bahaudin Muhdary (Uniba Madura). Menurut...

Advertisement