Kesehatan

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap Mulai Tahun Ini

749
×

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap Mulai Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap Mulai Tahun Ini
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap Mulai Tahun Ini. Foto/BPJS Kesehatan.

SuaraMadura.id – Sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang resmi berlaku.

Terkait iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan berubah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan belum akan ada perubahan. Seperti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar iuran tetap hingga 2024 mendatang.

Begitu juga disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang menegaskan tarif iuran peserta masih tetap sama dan tak ada perubahan nominal. Meskipun pemberlakuan KRIS mulai tahun ini.

“Jawaban saya tetap, kenyataan sama seperti yang kami bilang,” kata Ali Ghufron saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, seperti dikutip Senin (20/2/2023).

Kendati begitu, Ali Ghufron menyampaikan jika BPJS Kesehatan menginginkan perubahan iuran kepesertaan dilakukan secara bertahap.

“Bertahap itu melihat realita, sesuai realitas itu kesiapannya seperti apa jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.

Sementara itu, melansir CNBC Indonesia. Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Dia menuturkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Terakhir, lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.

Akal-akalan Dinkes Sumenep
Kesehatan

SuaraMadura.id – Dinkes Sumenep dinilai melakukan akal-akalan untuk asisten apoteker Puskesmas Gayam yang baru tiga tahun jadi PNS agar bisa…