SuaraMadura.id | Sumenep – Setelah dugaan pemotongan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, muncul ke permukaan, kini ditemukan banyaknya penerima yang belum menikmati program tersebut.
Andi Holis, aktivis Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep mengungkapkan, setelah melakukan investigasi ke beberapa titik penerima program BSPS, dirinya dikejutkan dengan pengakuan dari beberapa penerima program BSPS tahun 2023 yang hingga saat ini masih belum dibangun.
“Kita hanya melihat pasir dan semen saja di lokasi, untuk pembangunannya masih disuruh menunggu,” ungkapnya.
Tak berhenti disitu, ia bersama timnya kembali mendatangi penerima program BSPS lainnya. Disana, ia menemukan ada bangunan yang masih dikerjakan 50 persen atau tidak sampai atap.
Ia berkata akan terus melakukan investigasi di lapangan terkait program BSPS tahun 2023 yang hingga saat ini masih meninggalkan persoalan.
Di samping itu, Fauzi AS, Dewan Pembina Relawan Infant Gibran (Brigib) mengungkapkan hasil investigasinya yang cukup mengejutkan.
Salah satu penerima BSPS berinsial YY mengaku hanya menerima 8 juta rupiah untuk merehab rumahnya. Padahal ia seharusnya mendapatkan 20 juta rupiah. Diduga, sisa uang senilai 12 juta rupiah diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemotongannya bervariasi. Ada yang diduga dipotong 3 juta, 5 juta, ada juga modus meminta penerima untuk membeli bahan di toko tertentu dan meminta uang tambahan untuk biaya administrasi ” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Diperkimhub) Pemkab Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap penerima program BSPS.
Sedangkan pelaksanaan bantuan itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur. “Nanti akan kami konfirmasi langsung ke Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 Kabupaten Sumenep mendapat anggaran program BSPS sebesar Rp 84,2 miliar dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen).