Ekonomi

Pencucian Kendaraan Bermotor di Sumenep Diduga Tak Kantongi Izin Penggunaan Air Tanah

4093
×

Pencucian Kendaraan Bermotor di Sumenep Diduga Tak Kantongi Izin Penggunaan Air Tanah

Sebarkan artikel ini
Pencucian Kendaraan Bermotor di Sumenep Diduga Tak Kantongi Izin Penggunaan Air Tanah
Mayoritas tempat pencucian kendaraan bermotor di Sumenep diduga tak kantongi izin penggunaan air tanah. (Foto/Ist).

SuaraMadura.id – Mayoritas tempat pencucian kendaraan bermotor di Sumenep, Madura diindikasi tidak miliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah, biasa dikenal dengan SIPA.

Padahal pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah secara komersil.

SIPA wajib dipenuhi sebab berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwenang akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah yang akhirnya dapat memicu terjadinya tanah amblas.

Kendati SIPA sebagai izin penggunaan air tanah yang dikomersialkan wajib dimiliki, tidak lantas membuat para pengusaha pencucian kendaraan bermotor di Kota Keris mengantonginya.

Seperti ditegaskan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Sumenep, Dadang Dedy Iskandar di ruangan kerjanya pada Senin, 2 Oktober 2023.

Mantan Kepala Bidang Keselamatan Transportasi Dishub Sumenep itu mengakui bahwa belum ada usaha pencucian kendaraan bermotor yang mengurus SIPA. “Sama sekali belum ada datanya,” katanya kepada pewarta.

Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta keterangan dari salah satu tempat pencucian kendaraan bermotor terbesar di Sumenep yang diketahui memiliki beberapa cabang.

Namun pegawai di cabang pertama pencucian kendaraan bermotor yang berlokasi di Jl. KH. Mansyur, Kota Sumenep, mengarahkan pewarta agar langsung konfirmasi kepada pihak pengelola.

“Langsung ke kantornya saja di samping,” ujar si pegawai menunjuk cabang kedua pencucian kendaraan bermotor itu sambil memeras lap yang habis digunakan mengeringkan mobil yang baru saja dicuci.

Akan tetapi pengelola berinisial F yang disebut itu tidak berhasil ditemui dikarenakan sedang tidak berada di tempat. Begitu pun panggilan telepon dan pesan yang dikirim ke nomor pribadinya tidak dijawab.

Sebagai informasi, perusahaan yang akan memanfaatkan air tanah secara berlebihan harus terlebih dahulu mengajukan izinnya ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi setempat.

Apabila dibisniskan tanpa punya izin penggunaan air tanah, maka perusahaan tersebut terancam pidana denda maksimal 5 miliar rupiah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.