SuaraMadura.id – Semenjak menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim ternyata belum menyetor LHKPN atau (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.
Selain itu pelaporan LHKPN harus dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Diakses dari situs resmi LHKPN KPK, Kepala Bea Cukai Madura diketahui terakhir melakukan pelaporan pada tanggal 8 Februari 2022 Periodik tahun 2021 dengan total harta kekayaan Rp 1 miliar 112 juta.
Harta kekayaan Muhammad Syahirul Alim berupa tanah seluas 360 m2 yang berada di Kota Bangkalan senilai Rp 500 juta serta 2 tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 39 m2 bernilai total Rp 600 juta yang terletak di Kota Jakarta Utara.
Belum disetorkannya LHKPN terbaru oleh Muhammad Syahirul Alim memancing tanda tanya besar di tengah maraknya peredaran rokok ilegal asal Madura, yang seolah mendapatkan pembiaran dari Aparat Bea Cukai setempat.
Dimana menurut Fauzi As yang dikenal aktif sebagai pemerhati kebijakan publik. Patut diduga, belum dilaporkannya LHKPN terkini Kepala Bea Cukai Madura mungkin terkorelasi dengan adanya peningkatan signifikan harta kekayaan yang bersangkutan.
“Tentunya kita semua sangat paham bagaimana pangsa pasar rokok ilegal asal Madura yang sangat luas menghasilkan pundi-pundi keuntungan yang luar biasa sangat besar,” ujar Fauzi As. Selasa (14/0524).
Sehingga, sambung pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha itu, Pihak berwenang seharusnya dapat segera mengambil langkah atas belum dilaporkannya LHKPN terupdate Kepala Bea Cukai Madura.
“Agar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam hal ini Bea Cukai Madura dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai terbentuk ketidakpercayaan,” tegasnya.
Sementara Muhammad Syahirul Alim, belum dapat dikonfirmasi mengenai belum dilaporkannya LHKPN terbaru miliknya semenjak menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Madura.