Berita

Tukar Guling TKD 3 Desa di Sumenep, Mulai Pemkab Sampai Polda Jatim

3401
×

Tukar Guling TKD 3 Desa di Sumenep, Mulai Pemkab Sampai Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Tukar Guling TKD 3 Desa di Sumenep, Mulai Pemkab Sampai Polda Jatim
Penyerahan Sertipikat tukar guling TKD dari H. Sugianto (kanan) kepada Kepala Desa Kolor, Kota Sumenep, Novandri.

SuaraMadura.id | Sumenep – Menelisik proses tukar guling TKD (Tanah Kas Desa) milik tiga desa di Sumenep yang kini tengah berproses di Polda Jatim.

Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya diketahui memiliki bidang TKD yang terletak di tengah Kota Sumenep, tepatnya di lokasi yang kini menjadi areal Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA).

Pada tahun 1997, H. Sugianto yang dikenal sebagai raja properti Kota Keris mengajukan permohonan ke Gubernur Jatim untuk tukar menukar TKD tiga desa di Sumenep guna keperluan pembangunan Perumahan BSA.

Dimana Perumahan BSA kala itu memfokuskan pembangunan rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang pada jamannya merupakan program yang sedang digalakkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian.

Gayung bersambut, permohonan tukar menukar tanah yang biasa disebut tukar guling itu pun terealisasi sesuai dengan surat persetujuan Gubernur Jatim nomor 143/3293/013/1997 tentang tukar menukar TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya.

“Alhamdulillah permohonan yang kami ajukan tahun 1997 disetujui Gubernur Jatim. Begitu juga dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang memberikan hak pakai atas tanah untuk tiga desa yang dimohonkan,” terang H. Sugianto. Sabtu (25/11/23).

Pasca terbitnya Sertipikat tanah TKD tiga desa itu, H. Sugianto lantas menyerahkannya ke Bagian Pemdes Pemkab Sumenep. “Saya serahkan ke Sudibyo, namanya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah seluruh proses administrasi tuntas barulah pembangunan Perumahan BSA dimulai. Ditandai dengan acara seremonial yang dihadiri Bupati Sumenep, Soekarno Marsaid, Kepala BTN dan juga Kepala BPN.

Anehnya, di tahun 2016 tiga Sertipikat TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya tiba-tiba diklaim hilang oleh Pemkab Sumenep. Tentu saja hal tersebut membuat permohonan ulang penerbitan harus dilakukan.

Diajukan tahun 2018, Sertipikat pengganti tiga TKD terbit kembali di 2020. “Ya sudah kita serahkan ke pemilik yaitu desa yang bersangkutan, diterima langsung masing-masing Kepala desa,” kata H. Sugianto.

Persoalan baru muncul ketika pihak yang tidak mengetahui dengan pasti keseluruhan prosesnya, melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan tudingan tidak ada fisik yang dijadikan tukar guling TKD tiga desa itu.

Di saat yang sama, H. Sugianto yang merasa nama baiknya dicemarkan pun membuat laporan balik ke Polres Sumenep. Yang dari sumber terercaya diperoleh informasi bahwa pihak yang melapor ke Polda Jatim telah berstatus tersangka.

Penelusuran mendalam perlu dilakukan kepada pihak terkait mengenai tukar guling TKD tiga desa di Sumenep, utamanya Pemkab Sumenep dan Polda Jatim.