SuaraMadura.id | Sumenep – Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep diduga jadi bancakan berbagai pihak.
BSPS sendiri merupakan program bantuan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH).
Kabupaten Sumenep, di tahun 2023 kemarin pun mendapatkan alokasi Program BSPS yang tidak sedikit. “Jumlah 5.000 rumah tidak layak huni ini berdasarkan alokasi tambahan sebanyak 2.000 unit,” kata Bupati Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/23).
Adapun besaran nilai bantuan BSPS menurut Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Sumenep kala itu, sebesar Rp 20 juta dengan rincian bahan material bangunan sebesar Rp 17,5 juta, sementara Rp 2,5 juta sisanya untuk pembayaran tukang.
Ia mengungkapkan total jumlah rumah tidak layak huni yang menjadi sasaran bantuan program BSPS telah mencapai 7.000 unit. Jumlah ini terdiri dari 500 rumah pada tahun 2021, 1.500 unit pada 2022, dan pada tahun 2023 mencapai 5.000 unit.
Sehingga, untuk tahun 2023 saja nilai keseluruhan program BSPS yang didapatkan Kabupaten Sumenep, menyentuh angka yang fantastis yakni 100 miliar rupiah.
Besarnya anggaran BSPS untuk Kabupaten Sumenep tersebut nampaknya membuat tergiur mereka yang berwenang dan memang lemah imannya untuk dapat ikut mencicipi kue yang semestinya menjadi hak penuh mereka penerima.
Bermula dari kasak kusuk, aroma pemotongan pada anggaran BSPS di Kabupaten Sumenep yang semakin hari semakin terlihat jelas pun akhirnya membuat pewarta terpancing menelusurinya.
Penelusuran yang memakan waktu tidak sebentar mulai membuahkan hasil. Sejumlah pihak yang terindikasi kuat merupakan mereka yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, muncul ke permukaan.
Mulai dari Koordinator BSPS Kabupaten Sumenep, Asosiasi Kepala Desa hingga Anggota Dewan yang terhormat, menjadi terduga penikmat aliran dana hasil pemotongan anggaran program BSPS.
Mereka yang terdata menjadi penerima program yang diklaim Bupati Fauzi, padahal adalah merupakan milik Kementerian PUPR itu, ternyata tidak menerima utuh anggaran BPPS yang semestinya sejumlah Rp 20 juta.
Lalu berapa besaran anggaran BSPS yang diterima setelah dipotong oleh mereka penjahat kerah putih di Kabupaten Sumenep, serta bagaimana modus operandinya dilakukan?
Simak terus hasil investigasi SuaraMadura.id mengenai Puluhan Miliar Anggaran BSPS di Kabupaten Sumenep Jadi Bancakan selengkapnya.