SuaraMadura.id – Surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli tentang Pendataan Honorer, dinilai banyak menimbulkan salah tafsir.
Dikarenakan banyak beredar link pendataan honorer, membuat para pegawai harian lepas itu bingung. Seperti disampaikan oleh Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Susi Maryani.
Menurutnya, ada yang sudah mengisinya, tetapi sebagian lain juga tidak mau mengisi karena curiga itu bukan dari pemerintah. “Mereka takut mengisi data lagi,’ kata Susi Maryani, dilansir JPNN pada, Rabu (3/8).
Menanggapi hal itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, pendataan honorer adalah kewajiban masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
“Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan tenaga honorer beberapa tahun lalu,” ungkap Deputi Suharmen.
Sejumlah dokumen harus disiapkan tenaga honorer seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya. Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan oleh BKD.
Selain untuk mendapatkan data valid, setiap instansi yang mengajukan data honorer, tambah Suharmen, harus melengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
“Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid,” tegas Deputi Suharmen.
Kewajiban BKD melakukan pemetaan data tenaga non-ASN dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan BKN. Batas waktu terakhirnya adalah 30 September 2022.
Pegawai Harian Lepas (PHL) alias Honorer biasanya pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan. Gaji mereka juga beragam, umumnya jauh di bawah upah yang layak.