SuaraMadura.id – Banyaknya jumlah perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep yang terdaftar namun tak berproduksi, terindikasi dimanfaatkan dan dijadikan lahan cuan oleh mafia pita cukai asal daerah Pasuruan, Jawa Timur.
Tidak kurang dari 106 PR Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Sumenep yang terdaftar resmi di Bea Cukai. Namun dari jumlah tersebut, diketahui jika hanya 3 PR saja yang benar-benar melakukan produksi.
Produksi dimaksud adalah mencampur, melinting tembakau untuk kemudian dibungkus dan ditempeli pita cukai resmi yang telah ditebus ke Bea Cukai dan selanjutnya dijual secara bebas ke masyarakat.
Sedangkan ratusan PR lain di Kabupaten Sumenep yang juga terdaftar resmi di Bea Cukai terindikasi kuat tak melakukan proses produksi rokok. Melainkan hanya melakukan penebusan rutin pita cukai saja, sebagaimana diungkap oleh Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep.
“Modusnya ya seperti itu. Terindikasi kuat PR Sumenep tetap melakukan penebusan pita cukai meskipun tidak produksi rokok. Kenapa tetap ditebus, ya untuk dijual ke mafia asal Pasuruan,” ujar Prasianto. Minggu (27/10).
Ia melanjutkan, Mafia Pasuruan berinisial MRT tersebut telah menjalankan bisnis membeli pita cukai dari ratusan PR Sumenep selama bertahun-tahun. “Sehingga patut diduga ada peran serta dari Bea Cukai Madura,” tuding Prasianto.
Mengapa diduga seperti itu, kata Prasianto, karena tidak mungkin MRT dapat tetap dengan nyaman melakukan bisnis kotornya membeli pita cukai PR Sumenep. “Logikanya kan seperti itu. Tidak mungkin lah Bea Cukai Madura tidak tahu,” imbuhnya.
“Kami juga sudah melayangkan surat pengaduan ke Bea Cukai Madura, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Bea Cukai karena kami serius menyoroti ulah mafia yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai lantas meminta kepada Aliansi Progresif Sumenep agar segera dapat membantu data terkait dugaan jual beli pita cukai PR Sumenep dengan mafia asal Pasuruan sebagai bahan untuk menindaklanjuti.