Pemerintahan

Niat Jahat Kesbangpol Sumenep di Kasus Hitung Cepat Pilkada 2024

1238
×

Niat Jahat Kesbangpol Sumenep di Kasus Hitung Cepat Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Niat Jahat Kesbangpol Sumenep di Kasus Hitung Cepat Pilkada 2024
Kepala Kesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain. Foto/Media Pribumi.

SuaraMadura.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Sumenep) disebut miliki niat jahat dalam kasus rekanan pada hitung cepat Pilkada 2024 yang belum dibayar.

Kesbangpol Sumenep diketahui menggunakan jasa pihak ketiga, CV ODS sebagai penyelenggara hitung cepat atau quick count Pilkada 2024 di Kota Keris pada 27 November lalu.

Dimana pada perjanjian awal kerjasama antara Kesbangpol Sumenep dengan CV ODS tersebut disepakati nominal sebesar Rp 130 juta yang anggarannya bersumber dari APBD.

Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Peribahasa itu cocok dialamatkan kepada CV ODS yang telah bekerja keras bersama ratusan relawan yang dipekerjakannya pada Pilkada 2024 di Sumenep tetapi belum dibayar hingga kini.

Padahal, Kepala Kesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain beralasan, kendala belum terbayarnya CV ODS selaku pihak yang melaksanakan hitung cepat Pilkada 2024 akibat kesalahan input kode rekening.

Pria berbadan tambun itu bahkan menjamin jika CV ODS akan menerima pembayarannya di tahun anggaran 2025. “Paling Maret sudah bisa cair,” janjinya, dilansir media Klik Madura pada Kamis, 26 Desember 2024.

Namun CV ODS sebagai pihak yang dirugikan Kesbangpol Sumenep telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada tanggal 21 Desember 2024 dengan laporan Nomor STTLPM/314/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.

Berselang 3 bulan hingga April 2025 ini, Kesbangpol Sumenep ternyata masih belum menyelesaikan tanggungannya terhadap CV ODS yang diperas keringatnya saat mengerjakan hitung cepat Pilkada Sumenep 2024.

Tetapi tiba-tiba Kesbangpol Sumenep melalui Teguh, salah satu pegawai suruhan Achmad Dzulkarnain, menghubungi Kuasa Hukum CV ODS yakni Sulaisi Abdurrazaq dan meminta bertemu pada Kamis, 27 Maret 2025 malam.

Dalam pertemuan itu Kesbangpol Sumenep yang belum juga menyelesaikan hutangnya kepada CV ODS. Malah meminta agar laporan yang telah masuk tahap penyidikan di Polres Sumenep untuk dicabut.

Kemudian dikatakan, Kesbangpol Sumenep juga siap memberi kompensasi pencabutan laporan dan penyelesaian persoalan tersebut sejumlah Rp 50 juta yang akan diberikan kepada CV ODS.

Menanggapi hal itu, Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep menilai Kesbangpol Sumenep memiliki maksud lain. “Kewajibannya Rp 130 juta tapi lalu hanya mau bayar Rp 50 juta, apa tidak ada niat jahat kalau begitu,” tudingnya. Rabu (2/4).

“Apalagi Dzulkarnain pernah berstatement di media kalau belum dibayarnya CV ODS karena salah input kode rekening dan akan cair di bulan Maret kemarin. Kok malah cuma mau bayar Rp 50 juta, ada apa ini?” tanyanya.

Dirinya melanjutkan, Aliansi Progresif Sumenep akan menyoroti persoalan tersebut hingga tuntas. “Selain potensi pidana, Dzulkarnain juga terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” tandasnya.

Sementara Teguh, pegawai suruhan Kepala Kesbangpol Sumenep yang menemui Kuasa Hukum CV ODS belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan ke nomor WhatsApp pribadinya.