SuaraMadura.id – Bea Cukai Madura dituding membiarkan para pelaku ternak pita cukai dari perusahaan rokok, termasuk Gufron yang disebut kendalikan 8 PR untuk bisnis ilegal tersebut.
Ternak pita cukai adalah menebus pita cukai di Bea Cukai Madura, tetapi tidak ditempel pada rokok produksinya melainkan dijual kembali ke perusahaan rokok yang berada di daerah Jawa.
“Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak PR di Sumenep menjalankan ternak pita. Bea Cukai Madura juga seperti enggan mengambil tindakan, diduga karena mereka juga kebagian,” tuding Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep. Kamis (8/4).
Mereka para pelaku ternak pita cukai, kata Prasianto, biasanya membentuk kelompok yang terdiri dari banyak PR. “Salah satunya grup Gufron yang mengendalikan ternak pita cukai 8 PR,” terangnya.
Perusahaan yang dikendalikan Gufron diantaranya PR Dua Pelangi, PR Arista Sembilan, PR Madu Wangi, PR Madura Tobacco, PR Parjhugha dan PR Sansiwita. “Pitanya biasa dijual ke Johan, mafia pita asal Malang,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Prasianto, Aliansi Progresif Sumenep akan segera beraudiensi dengan Bea Cukai Madura guna menuntut penutupan 8 PR yang telah digunakan Gufron untuk berternak pita cukai.
“Kita akan buka semua data dan hasil penelusuran kita selama ini mengenai Gufron yang terindikasi kuat telah melakukan jual beli pita cukai dari 8 PR di bawah kendalinya, untuk kemudian dijual kepada Johan,” bebernya.
Sementara Gufron masih belum dapat dihubungi guna meminta tanggapannya yang diduga kuat melakukan ternak pita cukai dengan bebas karena selalu memberikan jatah kepada Bea Cukai Madura.
Bahkan informasi yang didapat, Gufron mulai menggunakan hubungannya dengan pengusaha muda Sumenep untuk membungkam persoalan dirinya yang ditengarai jual beli pita cukai yang ditebus dari Bea Cukai Madura.