SuaraMadura.id – Proses lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS 2024, Kejari Sumenep mulai panggil tenaga fasilitator lapangan (TFL) alias Pendamping.
Pemanggilan terhadap Pendamping BSPS mulai dilakukan setelah Kejari Sumenep memanggil sejumlah pihak sebelumnya. Mulai dari Kades desa penerima, Pejabat dari dinas terkait hingga toko penyedia material.
Sebanyak 15 orang Kades dari 7 kecamatan, 1 Pejabat Disperkimhub dan 2 Pejabat Balai Besar Jatim IV serta 1 toko penyedia material BSPS, telah dimintai keterangan oleh Kejari Sumenep.
Menurut sumber internal, peran Pendamping dan Koordinator Kabupaten (Korkab) terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Kades. Sehingga hal tersebut pun mulai ditindak lanjuti Kejari Sumenep.
“Untuk per satu unit penerima BSPS yang didapat, saya diminta membayar uang 3 juta 500 ribu yang saya berikan secara transfer ke nomor rekening yang diberikan Amin,” beber salah satu Kades, sebut saja Budi, pada Kamis (17/4).
Pendamping dari Kecamatan Guluk-Guluk, bernama Amin yang berdasarkan keterangan Budi, menerima transferan dana hasil pemotongan dan biaya SPJ program BSPS, dipanggil Kejari Sumenep, pada Jumat (2/5).
Langkah Kejari Sumenep dengan mulai melakukan pemanggilan Pendamping pun menjadi bukti komitmen Korps Adhyaksa kepada publik, untuk mengusut tuntas kasus BSPS yang ditengarai merugikan negara puluhan miliar.
Sebagai informasi, Kejari Sumenep diketahui juga telah mengambil sampel terkait kasus BSPS dengan turun langsung ke 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Lenteng, Rubaru dan Talango.