SuaraMadura.id – BRI Sumenep membenarkan bahwasanya menarik agunan atau jaminan kepada nasabah kredit usaha rakyat (KUR) dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta dan mengaku telah dikembalikan.
Diberitakan sebelumnya, unit Bank BRI Sumenep yakni BRI Unit Ganding dan BRI Unit Sapudi disebut menarik jaminan kepada nasabah KUR yang memiliki pinjaman dengan nominal di bawah Rp 100 juta.
“Saya pinjam KUR di Bank BRI Cabang Ganding Rp 50 juta dalam jangka waktu peminjaman 3 tahun. Cicilan per bulannya Rp 1 juta 525 ribu, jaminan sertifikat rumah,” ungkap MS. Minggu (10/11).
Senada dengan BRI Unit Ganding, pada BRI Sumenep Unit Sapudi, MH (inisial), sebagai nasabah KUR bernominal pinjaman Rp 25 juta ternyata juga ditarik jaminan berupa BPKB sepeda motor.
Masalah muncul ketika MH bermaksud mengurus perpanjangan plat nomor sepeda motornya dimana memerlukan BPKB. “Saya minta untuk dibantu fotokan saja agar bisa dipakai untuk mengurus, tetapi BRI mempersulit,” keluhnya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Manajer Bisnis Mikro BRI Sumenep, Pupung, membenarkan jika Unit Sapudi pernah melakukan penarikan jaminan untuk nasabahnya namun sudah dikembalikan.
“Jadi yang nasabah itu mertuanya MH dan petugas yang melakukan penarikan masih baru dan tidak mengetahui. Tapi sudah kami kembalikan,” ujar Pupung ditemui di lantai 2 kantor BRI Sumenep. Senin (11/11).
Pupung menambahkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep telah memberikan instruksi tegas kepada setiap Unit bahwa untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak ditarik jaminan sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ke depannya, lanjut Pupung, BRI Sumenep siap mengembalikan agunan atau jaminan para nasabah KUR dengan nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta. “Nasabah bisa datang dan langsung meminta kepada petugas BRI. Sesuai intruksi Pinca,” katanya.
Sebagai informasi, KUR merupakan pembiayaan modal kerja dan/atau investasi untuk pelaku UMKM yang layak dan produktif. Tujuannya adalah meningkatkan akses pembiayaan, daya saing usaha, dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dalam skema pinjaman dengan plafon kurang dari Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Dikarenakan pemerintah telah menyediakan system collateral melalui asuransi jiwa kredit (AJK) dan asuransi kredit oleh perusahaan penjaminan yakni Askrindo dan Jamkrindo. Dimana jika nasabah gagal bayar, kedua perusahaan itu akan membayar klaimnya.