Ekonomi

Segera Ambil… Nasabah KUR BRI Sumenep Kini Bisa Tarik Jaminannya

2272
×

Segera Ambil… Nasabah KUR BRI Sumenep Kini Bisa Tarik Jaminannya

Sebarkan artikel ini
Segera Ambil... Nasabah KUR BRI Sumenep Kini Bisa Tarik Jaminannya
Nasabah KUR BRI Sumenep Kini Bisa Tarik Jaminannya

SuaraMadura.id – Seluruh nasabah kredit usaha rakyat (KUR) BRI dengan nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta kini bisa menarik kembali agunan atau jaminan yang diserahkan ke pihak bank penyalur.

Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Bisnis Mikro BRI Sumenep, Pupung, ketika ditemui di lantai 2 kantornya pada Senin, 11 November 2024 guna konfirmasi mengenai penarikan jaminan kepada nasabah yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Pimpinan Cabang BRI Sumenep, kata Pupung, memberikan instruksi tegas kepada setiap Unit bahwa untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak ditarik jaminan sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ke depannya, lanjut Pupung, BRI Sumenep siap mengembalikan agunan atau jaminan para nasabah KUR dengan nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta. “Nasabah bisa datang dan langsung meminta kepada petugas BRI. Sesuai intruksi Pinca,” katanya.

Dikarenakan, KUR merupakan pembiayaan modal kerja dan/atau investasi untuk pelaku UMKM yang layak dan produktif. Tujuannya adalah meningkatkan akses pembiayaan, daya saing usaha, dan pertumbuhan ekonomi.

Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dalam skema pinjaman dengan plafon kurang dari Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Pemerintah pun telah menyediakan system collateral melalui asuransi jiwa kredit (AJK) dan asuransi kredit oleh perusahaan penjaminan yakni Askrindo dan Jamkrindo. Dimana jika nasabah gagal bayar, kedua perusahaan itu akan membayar klaimnya.

Jadi, untuk seluruh warga Kota Keris yang merasa telah memberikan jaminan saat menjadi nasabah KUR BRI Sumenep dengan nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta, kini bisa segera menemui petugas bank untuk meminta kembali jaminannya.