Ekonomi

3.150 Buruh Tani di Sumenep Terima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

474
×

3.150 Buruh Tani di Sumenep Terima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Sebarkan artikel ini
3.150 Buruh Tani di Sumenep Terima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Pemberian BLT DBHCHT secara simbolis oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. (12/9).

SuaraMadura.id – Sebanyak 3.150 buruh tani dan pekerja pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.

Pemerintah Kabupaten Sumenep mendistribusikan SK Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2024 kepada para penerima manfaat, baik itu buruh pabrik rokok maupun petani tembakau.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, mengungkapkan bahwa total penerima manfaat dari BLT DBHCHT tahun 2024 ini mencapai 3.150 orang penerima.

“Sebanyak 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik serta 895 buruh tani tembakau di 25 desa menerima BLT dengan total bantuan sebesar Rp 900.000,- per orang,” jelasnya

Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para buruh di tengah tantangan ekonomi.

Penyerahan BLT secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di PR Tanjong Odi pada 12 September 2024.

Mustangin menambahkan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mendukung kesejahteraan para pekerja sektor tembakau.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.

Dengan adanya program ini, Pemkab Sumenep berharap kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara melalui cukai rokok yang legal.

Ramai-ramai Pilih Rokok Murah
Ekonomi

SuaraMadura.id – Meroketnya harga jual rokok pabrikan besar imbas dari cukai hasil tembakau yang terus naik membuat sebagian besar masyarakat…