SuaraMadura.id – Seorang pria bernama Sa’di diduga kuat mengelola banyak perusahaan rokok (PR) tanpa produksi dan hanya berternak pita cukai.
Berternak pita cukai yang dimaksud adalah menebus pita cukai di Bea Cukai Madura, tetapi tidak ditempel pada rokok produksinya melainkan dijual kembali ke perusahaan rokok yang berada di daerah Jawa.
Sa’di dikabarkan melakukan ternak pita cukai dengan menguasai tiga PR atas nama orang lain yang berlokasi di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Pasongsongan, Saronggi dan Rubaru.
PR WD Sejahtera di Kecamatan Pasongsongan, PR Maju Gemilang di Kecamatan Saronggi dan PR MJ Corporate yang berlokasi di Kecamatan Rubaru disebut berada di bawah penguasaan Sa’di.
Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep menyebut jika tiga PR tersebut di atas, kesemuanya dikuasai dan dikelola penebusan dan penjualan pita cukainya oleh Sa’di.
“Tiga PR yang saya sebutkan itu semuanya tidak ada yang melakukan proses produksi dan dikendalikan Sa’di yang kemudian digunakan hanya untuk berternak pita cukai saja,” ujar Prasianto, Kamis (15/5).
Prasianto mengungkapkan, pita cukai dari ketiga PR yang telah ditebus tersebut kebanyakan dibeli mafia dari perusahaan rokok yang berlokasi di Malang dan sekitarnya.
Praktik ternak pita cukai yang dilakukan Sa’di, menurut Prasianto bukan tidak diketahui Bea Cukai Madura. “Tetapi mereka sengaja tutup mata,” katanya.
“Iya tutup mata karena Bea Cukai Madura juga ikut kecipratan dari setiap pita cukai yang ditebus PR yang tak melakukan proses produksi. Nominalnya variatif, antara 6 sampai 8 juta,” tudingnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Prasianto, Aliansi Progresif Sumenep akan segera melakukan audiensi dengan Bea Cukai Madura dengan tuntutan mencabut ijin PR di Sumenep yang bermasalah.
“Kita menuntut Bea Cukai Madura mencabut dan menutup PR yang tak produksi tetapi hanya digunakan untuk berternak pita cukai, termasuk yang dikendalikan Sa’di,” tegasnya.
Sementara Sa’di dan Bea Cukai Madura belum dapat dimintai tanggapanya terkait dugaan berternak pita cukai yang dilakukan dengan menggunakan tiga PR di Sumenep.