SuaraMadura.id – Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kota Keris tengah jadi sorotan imbas pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep.
Rizky Pratama, selaku Korkab disebut-sebut adalah saksi mahkota dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS Sumenep).
Terkini, Korkab BSPS Sumenep mencoba menjadi whistle blower. Hal itu terungkap dalam wawancara eksklusif bersama pemerhati kebijakan publik Kota Keris, Fauzi As yang diunggah di akun TikTok nya.
Dalam percakapan tersebut, Korkab BSPS Sumenep menyebut nama seorang pejabat yakni Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep yang bernama Lizal, menerima aliran dana sebesar 425 juta rupiah.
Yang mana permintaan tersebut, kata Rizky, berawal dari Lizal yang menunda tanda tangan untuk pencairan program BSPS Sumenep dan menelepon dirinya untuk meminta bertemu.
“Karena dalam program BSPS Sumenep, Lizal bertugas sebagai verifikator. Meskipun dia tidak pernah turun sama sekali mengecek ke bawah, apakah pekerjaan sudah selesai atau belum, sudah sesuai apa tidak,” ujar Rizky.
Dalam pertemuan yang berlangsung di restoran HK. Korkab BSPS Sumenep menjelaskan bahwa Lizal terkesan menekan dan ada unsur pemerasan agar bagaimana pengajuan pencairan bisa ditandatangani.
“Mas, ini bagaimana. Katanya seperti tahun kemarin ada ini untuk dinas, 100 ribu per titik. Saya juga disuruh Bapak Bupati dan Pak Kadis,” ungkap Rizky menirukan ucapan Lizal.
Merespon permintaan Kabid Disperkimhub Sumenep itu, Rizky kemudian menyanggupi. “Ya saya iyakan agar cepat selesai dan permohonan pengajuan pencairan bisa segera diteken,” katanya.
Total 425 juta yang diberikan kepada Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep yang terbagi menjadi tiga kali pemberian. “200 juta di warkop samping MPP. Lalu sisanya di rumah yang bersangkutan dan di rumah saya,” tandasnya.
Sementara, Kabid Disperkimhub, Lizal tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan terkait dirinya yang disebut Korkab BSPS Sumenep telah menerima Rp 425 juta dari permintan bagian Rp 100 ribu rupiah per titik penerima.

















