SuaraMadura.id – Fakta baru mengenai pemilik PR Mulya Indah terungkap dalam audiensi Aliansi Progresif Sumenep bersama Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura. Rabu (25/6).
Audiensi yang bertempat di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman Rumah Dinas Bupati Sumenep, dipimpin oleh Asisten Perekonomian Setdakab Sumenep Abd. Madjid mewakili Sekda Sumenep dan diikuti sejumlah pejabat terkait.
Kegiatan yang diinisiasi Aliansi Progresif Sumenep itu membahas mengenai tindakan tegas terhadap maraknya perusahaan rokok (PR) nakal yang tidak berproduksi namun tetap rutin melakukan penebusan pita cukai untuk dijual kembali.
Adapun pihak perusahaan rokok yang diduga kuat melakukan praktik ilegal tersebut adalah PR Mulya Indah, PR Maju Gemilang, PR Murni Sejahtera, PR Cindy Jaya, serta PR Murni Sejahtera.
Kendati begitu, fakta menarik mengenai pemilik PR Mulya Indah yakni Hayat, terungkap dalam audiensi tersebut. Dimana yang bersangkutan disebut juga menggandeng investor yang merupakan kontraktor kenamaan di Kota Keris.
“Hayat ini juga menggandeng investor yang menyerahkan dananya sebesar 8,5 miliar sejak setahun lalu dan memfokuskan produksinya di Batu Putih. Jadi di lokasi PR Mulya Indah itu tidak ada kegiatan produksi,” ujar Aliansi Progresif Sumenep.
Ditanbahkan, pemusatan produksi rokok milik Hayat ke Batu Putih menjadikan PR Mulya Indah hanya dijadikan lahan berternak pita cukai. Begitu pun dengan bagi hasil investasi miliaran yang dikelola belum dinikmati sama sekali oleh investor.
Pihak PR Mulya Indah yang diwakili pembantu sekretaris sempat berdalih dan menyatakan perusahaan rokok yang berlokasi di Saronggi itu tetap rutin melakukan kegiatan produksi.
Namun Aliansi Progresif Sumenep membantahnya dan menerangkan bahwa pemilik PR Mulya Indah, Hayat, rutin menjual pita cukai kepada Sammy yang merupakan orang kepercayaan JH, pengusaha rokok besar asal Malang.
Diskusi yang berlangsung panas itu kemudian ditengahi Abd Madjid yang mengatakan bahwa Bea Cukai Madura, Diskop UKM Perindag Sumenep dan Satpol Sumenep harus segera menindaklanjuti persoalan PR Mulya Indah dan perusahaan rokok lainnya yang diduga telah melanggar aturan.