SuaraMadura.id – BC Madura dituding membiarkan banyaknya perusahaan rokok (PR) di Desa Prancak, Sumenep yang dijadikan lahan ternak pita cukai oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Menurut Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep, Desa Prancak seolah menjadi surga bagi pelaku ternak pita cukai dari 5 perusahaan rokok yang dikoordinir oleh pria bernama H. Helman.
“H. Helman sendiri merupakan pemilik CV Prancak Jaya Sejahtera, perusahaan rokok yang tak berproduksi tetapi rutin melakukan penebusan pita cukai di BC Madura untuk selanjutnya dijual kembali ke PR yang ada di Jawa,” ujar Prasianto. Jumat (16/5).
Selain itu, lanjut Prasianto, H. Helman juga menguasai dan mengendalikan penjulaan pita cukai 5 perusahaan rokok lain yakni, PR HDN Jaya, PR Kamboja Jaya, PR Cindy Jaya, PR Bela Sejahtera dan PR Murni Sejahtera.
“Total 6 perusahaan rokok yang berdasarkan data dan hasil penelusuran kami, dikendalikan H. Helman untuk ternak pita cukai. Yang mana 5 diantaranya berlokasi di Desa Prancak,” ungkapnya.
Itulah kenapa, sambung Prasianto, dirinya mengatakan jika Desa Prancak seolah menjadi surga bagi pelaku ternak pita cukai. “Bahkan kelima PR yang d bawah kendali H. Helman, berlokasi di satu dusun yang sama,” imbuhnya.
“Herannya Bea Cukai (BC Madura) diam saja tanpa melakukan tindakan tegas. Padahal kami meyakini mereka juga tahu kalau selama ini, mayoritas PR di Prancak hanya dijadikan ladang ternak pita cukai oleh H. Helman,” tukasnya.
Prasianto menambahkan, Aliansi Progresif akan menuntut BC Madura untuk mencabut ijin dari 6 perusahaan rokok di bawah yang penjualan pita cukainya dikendalikan H. Helman.
“Kalau BC Madura menolak melakukan hal tersebut, berarti dugaan kami selama inj bahwasanya mereka ikut kecipratan hasil penjualan pita cukai rokok dari setiap rimnya adalah benar,” tudingnya.
Sementara H. Helman belum dapat dimintai tanggapannya terkait tudingan ia mengendalikan ternak pita cukai dari 6 PR yang dilakukannya dan mendapat pembiaran dari BC Madura.