Hukum

Polres Sumenep Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Desa Errabu

2128
×

Polres Sumenep Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Desa Errabu

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Desa Errabu
Polres Sumenep Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Desa Errabu.

SuaraMadura.id – Hampir setahun kasus dugaan penyerobotan tanah oleh sekelompok orang di Desa Errabu, Kecamatan Bluto ditangani Polres Sumenep, namun hingga kini mandek.

Kasus di Polres Sumenep tersebut bermula dari tanah kepunyaan Abul Khair di Desa Errabu yang diduga dirusak dengan alasan akan digunakan pemerintahan desa setempat untuk pembangunan jalan.

Meski beralasan untuk kepentingan pembangunan jalan, sekelompok orang yang ditengarai diperintah oleh Kepala Desa Errabu, langsung menggarap tanah milik Abul Khair tanpa permisi terlebih dahulu.

Merasa dirugikan karena tidak memberikan izin sebelumnya, Abul Khair kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Sumenep, pada 11 Juli 2024 silam.

Kuasa Hukum Abul Khair, Erfan Yulianto, SH, mengaku sedikit kecewa dengan lambannya kinerja Polres Sumenep yang tak kunjung berikan kepastian hukum terhadap kliennya.

“Kasus ini seperti jalan di tempat, padahal kurang lebih 10 orang saksi sudah dimintai keterangan tetapi belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Erfan Yulianto, SH. Senin (28/4).

Dirinya kemudian meminta agar Polres Sumenep dapat segera menuntaskan kasus ini. “Harapannya tidak hanya pelaku tetapi terduga yang menjadi otak pelaku juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dikarenakan, jelas Erfan, sangat tidak mungkin para terduga pelaku berani menggarap tanah milik Abul Khair untuk pembangunan jalan tanpa adanya perintah dari yang berkuasa di Desa Errabu.

Sementara Penyidik Unit Pidter, Polres Sumenep yang menangani perkara penyerobotan tanah di Desa Errabu, tidak menjawab panggilan yang dilakukan guna konfirmasi terkait kasus tersebut.