SuaraMadura.id – Pasca diambil alih Kejati Jatim, proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program BSPS Sumenep berjalan cepat.
Pada pengumpulan informasi dan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan, Kejari Sumenep telah memanggil 15 orang Kades dari 7 kecamatan, 1 toko penyedia material, 1 Pejabat Disperkimhub, 2 Pejabat Balai Besar Jatim IV serta 2 Pendamping BSPS Sumenep.
Namun, semenjak Rabu (14/5), Kejati Jatim yang menerima laporan pulbaket Kejari Sumenep, memutuskan untuk mengambil alih dan menaikkan status kasus BSPS Sumenep menjadi Penyelidikan dengan memperbantukan belasan Jaksa Penyidik.
Imbasnya, puluhan penerima program BSPS Sumenep dari Kecamatan Raas, diketahui telah dipanggil dan diperiksa Kejati Jatim di gedung Kejari Sumenep, pagi tadi, Senin (19/5).
Berikutnya, Kejati Jatim diketahui telah meminta Kejari Sumenep untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada 50 orang Kades penerima dan 50 orang Tenaga Fasilitator Lapangan atau yang biasa disebut Pendamping, BSPS Sumenep.
Pemanggilan dalam jumlah banyak tersebut tentu saja memberikan kesan terhadap masyarakat, bahwasanya Korps Adhyaksa serius menyikapi kasus BSPS Sumenep dan sesegera mungkin memberikan hasil berupa penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, proses pemeriksaan terhadap 50 Kades dan 50 Pendamping BSPS Sumenep, akan dilakukan Kejati Jatim pada Rabu, (21/5) pagi. Bertempat di Islamic Centre Bindara Saod Sumenep.