Hukum

Soal BSPS, Kabid Disperkimhub Dipanggil Kejaksaan Negeri Sumenep

652
×

Soal BSPS, Kabid Disperkimhub Dipanggil Kejaksaan Negeri Sumenep

Sebarkan artikel ini
Soal BSPS, Kabid Disperkimhub Dipanggil Kejaksaan Negeri Sumenep
Soal BSPS, Kabid Disperkimhub Dipanggil Kejaksaan Negeri Sumenep.

SuaraMadura.id – Kejaksaan Negeri Sumenep tengah serius menyoroti kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep. Kabid Disperkimhub pun turut dipanggil.

Setelah memanggil sejumlah Kades terkait kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kejaksaan Negeri Sumenep ternyata telah memanggil Kabid Disperkimhub.

Pemanggilan Kejaksaan Negeri Sumenep terhadap para Kades telah berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025. “Ada 150 Kades yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar sumber internal korps adhyaksa.

Lebih lanjut ia menerangkan, kasus dugaan korupsi pada program BSPS di Sumenep telah menjadi atensi Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, mengingat nominalnya yang fantastis.

Selain itu, narasumber juga mengungkapkan bahwasanya Kejaksaan Negeri Sumenep sebelumnya telah meminta keterangan Kabid terkait di Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan.

“Sudah, sudah dipanggil Lizal. Sebelum hari raya kemarin,” terangnya mengenai pemanggilan kepada salah satu Kabid di Disperkimhub Sumenep tersebut.

Sementara, Lizal, Kabid di Disperkimhub yang disebut sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Sumenep seputar kasus BSPS, tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan ke nomor WhatsApp pribadinya.