SuaraMadura.id – Salah satu desa terperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep (Kejari Sumenep) disebut-sebut fiktifkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS Sumenep).
Proses pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS Sumenep, terus dilakukan Penyidik Kejari Sumenep.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejari Sumenep lakukan pemeriksaan lanjutan kasus BSPS Sumenep kepada 4 desa dari Kecamatan Rubaru dan Talango pada hari ini, Senin, 21 April 2025.
Salah satu Kades berinisial SB dari Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, membenarkan bahwa ia bersama Pj Desa Rubaru, menghadiri undangan permintaan keterangan seputar kasus BSPS Sumenep.
“Undangan tadi baru saya terima jam 12 siang, jadi saya terburu-buru berangkat ke Kejaksaan (Kejari Sumenep). Saya sudah sampaikan apa adanya tadi,” ujar SB. Senin (21/4).
Ia mengaku tidak ikut-ikutan terkait pelaksanaan program BSPS yang diterima desanya. “Saya tidak ikut-ikut, semua dikerjakan Pendamping,” ungkapnya.
Sebelumnya, awak media menerima informasi bahwa salah satu penerima BSPS Sumenep, yakni Desa Rubaru, diduga kuat telah melakukan pelaksanaan fiktif pada program mulia di desa tersebut.
Ketika hal itu ditanyakan kepada SB, dirinya hanya menjawab singkat. “Nah itu dia, saya sudah sering sampaikan, awas hati-hati. Kalau tidak didengarkan ya bukan urusan saya,” tukasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Desa Rubaru bernama Paong yang dihubungi guna meminta tanggapannya atas dugaan fiktif program BSPS Sumenep di desa yang dipimpinnya, tidak menjawab.