SuaraMadura.id – Dua orang Kades dari Kecamatan Sapeken yang dipanggil Kejari Sumenep, dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS di Sumenep, tak hadir.
Kades berinisial RD dan JJ diketahui mendapat undangan permintaan keterangan dari Kejari Sumenep, pada hari Selasa, 22 April 2025 pagi.
Kendati begitu, hingga jam kantor Kejari Sumenep usai, baik JJ maupun RD tidak terlihat menunjukkan kehadirannya memenuhi undangan Korps Adhyaksa.
Dihubungi lewat Whatsapp pribadinya, Kades JJ mengaku baru menerima undangan pada hari Senin saat berada di atas kapal menuuju kembali ke desanya.
“Posisi saya pas sudah di atas kapal menuju Sapeken saat tahu kalau saya diminta memberikan keterangan oleh Kejari Sumenep. Untuk langsung kembali tidak mungkin karena kendala transportasi,” ujarnya. Selasa (22/4).
Ia kemudian menerangkan bahwa dirinya sudah berkirim surat resmi permohonan penundaan ke Kejari Sumenep. “Saya sudah berkirim surat resmi mengenai ketidakhadiran saya hari ini,” terangnya.
Sedangkan RD, Kades di Kecamatan Sapeken yang juga mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejari Sumenep, tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan.
Sebagai informasi, desa yang dipimpin Kades RD diketahui menjadi penerima program BSPS terbanyak di Kecamatan Sapeken yang mencapai 212 unit.
Kades RD juga dikabarkan menjadi makelar bagi desa-desa yang berada di Kecamatan Sapeken yang ingin mendapatkan program BSPS. Sehingga mangkirnya dalam panggilan Kejari Sumenep hari ini menjadi pertanyaan.