Pendidikan

Siswa SMA Negeri 1 Sumenep Dilarang Pulang Karena Belum Bayar SPP

1391
×

Siswa SMA Negeri 1 Sumenep Dilarang Pulang Karena Belum Bayar SPP

Sebarkan artikel ini
Siswa SMA Negeri 1 Sumenep Dilarang Pulang Karena Belum Bayar SPP
SMA Negeri 1 Sumenep. © Redaksi

SuaraMadura.id – Akibat belum menyelesaikan pembayaran BPPMP, sejenis SPP. Beberapa siswa SMA Negeri 1 Sumenep dilarang meninggalkan sekolah.

Kejadian ditahannya beberapa siswa SMA Negeri 1 Sumenep untuk tidak meninggalkan sekolah karena tidak memiliki tanda bukti pembayaran BPPMP terjadi pada Kamis (25/5/23).

“Tadi pas teman saya mau pulang itu teman saya gak boleh pulang karena bukti pembayarannya (BPPMP, red) gak ada,” ujar salah satu siswa SMA Negeri 1 Sumenep.

Padahal, kata siswa tersebut, temannya telah menjelaskan bahwa wali kelasnya telah mempersilahkan untuk bayar besok tapi tetap tidak diperbolehkan pulang.

“Satpam tetap ngotot gak boleh pulang, sampai nelpon ke Wakasek Kesiswaan. Karena gak diangkat satpamnya itu sampai jalan ke ruangan Wakasek Kesiswaan,” katanya.

Pihak satpam SMA Negeri 1 Sumenep yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ia sempat melarang siswa untuk pulang atas perintah dari dalam sekolah.

“Itu diperintahkan dari dalam. Bukan larangan pulang sebenarnya karena belum sampai jamnya. Sebelum itu kalau mau pulang harus ada bukti apa ya, namanya,” tukas Sam, satpam SMA Negeri 1 Sumenep.

Ia kemudian mengiyakan kalau bukti yang dimaksud adalah tanda bukti pembayaran sejenis SPP yakni BPPMP. Dirinya juga menerangkan yang memerintahkan dari dalam adalah Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep.

Plt Ketua Komite SMA Negeri 1 Sumenep, H. Novel yang ditemui di ruangan kepala sekolah menyampaikan permohonan maaf jika memang ada kejadian pemaksaan pembayaran partisipasi bulanan.

Kendati begitu, salah satu Komite SMA Negeri 1 Sumenep, Achmad Junaidi terlihat lucu saat membantah bahwasanya tidak ada siswanya yang dilarang pulang oleh satpam karena belum membayar uang partisipasi bulanan.

Sebelumnya, tersebar melalui WhatsApp Group (WAG) siswa SMA Negeri 1 Sumenep, pengumuman kewajiban menyelesaikan Kartu Kendali Asesmen (KKA).

Dimana pada KKA tersebut tertera daftar ceklis yang salah satunya mencantumkan sudah atau belum membayar partisipasi bulanan hingga minimal bulan Mei 2023.

Selanjutnya, KKA yang telah terceklis itu dapat ditukar dengan kartu ujian ke wali kelas masing-masing siswa SMA Negeri 1 Sumenep.

Akibatnya, para siswa SMAN 1 Sumenep pun berbondong-bondong memenuhi depan kantor TU untuk membayar partisipasi bulanan alias BPPMP.

Hal tersebut terlihat dari dokumentasi video yang dikirimkan oleha salah satu orangtua siswa. “Coba Kejaksaan itu suruh ke SMA Negeri 1 Sumenep, untuk lihat bukti langsung adanya pungli,” ucap narasumber tersebut.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Sumenep, Budi Sulistyo berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Saya baru 20 Mei kemarin menjabat. Sebelumnya saya sudah menghimbau larangan memungut SPP apapun nama dan bentuknya. Saya akan tindaklanjuti, bantu saya yo, tenan loh,” tandasnya.

Ramainya sorotan mengenai pungutan SPP kepada siswa SMA Negeri 1 Sumenep ternyata tidak membuat tindakan serupa tak terjadi lagi. Malah kini dikemas dalam berbagai cara dan bentuk.