Pendidikan

Komite MIN 2 Sumenep Terindikasi Lakukan Pungli Malah Keluarkan Ancaman

1476
×

Komite MIN 2 Sumenep Terindikasi Lakukan Pungli Malah Keluarkan Ancaman

Sebarkan artikel ini
Komite MIN 2 Sumenep Terindikasi Lakukan Pungli Malah Keluarkan Ancaman
Gedung madrasah MIN 2 Sumenep. Foto/Pk_Rt

SuaraMadura.id – Bendahara Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 2 Sumenep) yang diduga kuat lakukan pungli malah mengancam pewarta.

Demi keberlangsungan proses belajar mengajar yang sehat, pemerintah telah dengan tegas melarang segala macam bentuk pungutan liar alias pungli di setiap lembaga pendidikan negeri.

Larangan yang telah seringkali dikeluarkan dan ditegaskan oleh pemerintah dalam berbagai kesempatan itu dibarengi bermacam program dan bantuan untuk peserta didik.

Kendati begitu tetap saja masih ada lembaga pendidikan negeri yang membandel menarik pungutan dengan berbagai macam dalih. Seperti pembangunan musholla MIN 2 Sumenep contohnya.

Diberitakan sebelumnya para siswa MIN 2 Sumenep diminta memberikan sumbangan guna pembangunan musholla yang terletak di lokasi kedua madrasah negeri tersebut di Jalan Lingkar Barat, Kota Sumenep.

“Untuk sumbangan bulanan ditentukan sejumlah 25 ribu rupiah per bulan, alasannya karena banyak yang tidak memberi sumbangan yang diminta harian,” <span;>ungkap salah satu orang tua siswa MIN 2 Sumenep.

Sementara Kepala MIN 2 Sumenep Basuki Anwar ketika dikonfirmasi di minggu lalu membantah adanya penarikan sumbangan yang diperuntukkan pada pembangunan musholla di madrasah yang dipimpinnya.

“Tidak ada pungutan yang ada sodaqoh. Tapi itu bukan urusan kita melainkan Komite, kita gak pernah ikut-ikut,” kata Kepala MIN 2 Sumenep. Kamis (07/09/23).

Namun, Komite MIN 2 Sumenep melalui bendaharanya yang bernama Badrus membuat tudingan yang mengejutkan ketika menghubungi salah satu Dewan Redaksi SuaraMadura.id pada Rabu (13/09/23).

Di awal perbincangan lewat panggilan Whatsapp, Badrus menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai pungutan sumbangan pembangunan musholla MIN 2 Sumenep yang ditentukan nominalnya tidak benar.

“Tidak ada pengutan, dan tidak ada nominal, ini murni kesadaran para walimurid, dan komite hanya menjembatani itu saja,” kata Bendahara Komite MIN 2 Sumenep itu.

Badrus lantas menuding informasinya hanya sepihak dan meminta revisi. “Berita tersebut segera diperbaiki kalau tidak segera diperbaiki maka kami akan bertindak,” ancamnya.

Selang beberapa saat pria berinisal RZ, yang dikabarkan adalah direktur sebuah perusahaan media ikut menghubungi redaksi meminta agar berita  yang menyangkut MIN 2 Sumenep untuk di hapus.

“Tolong beritanya dihapus karna berita itu tidak benar, saya kan juga walimurid,” tukas RZ yang kemudian dijelaskan bahwa apa yang diberitakan berdasarkan informasi dan tenuan yang diberikan oleh narasumber.

Dimana setiap konfirmasi dan klarifikasi yang diberikan baik oleh narasumber yang merupakan orangtua siswa dan juga Kepala MIN 2 Sumenep, terdokumentasikan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lucunya RZ, masih saja bersikukuh agar berita itu dihapus. “Karena jika tidak dihapus bisa nanti dibawa ke ranah hukum,” ancamnya seolah ingin menakuti pewarta.

Tentunya apa yang dilakukan oleh Badrus dan RZ dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.