SuaraMadura.id | Sampang – Diduga tidak mengajar selama 28 hari, seorang guru SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, dipecat BKPSDM Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Sampang),Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa alasan guru SDN 3 Nepa yang berinisial AYN dipecat karena tidak masuknya kerja selama 28 hari tanpa adanya keterangan.
“Alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja karena terlilit hutang yang tidak sanggup ia bayar, sehingga ia tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates,” ucapnya. Selasa (03/10/23).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa, kasus AYN ini terjadi pada tahun 2022 namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu.
“Terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya AYN terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023,” pungkas Kepala BKPSDM Sampang.