SuaraMadura.id – Kemenag menegaskan bahwa madrasah negeri baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.
Larangan bagi seluruh madrasah negeri memungut sumbangan tersebut ditegaskan kembali oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi yang dilansir situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegas Direktur KSKK Kemenag RI pada 17 Juli 2023 lalu.
Tidak bolehnya madrasah negeri lakukan pungutan sumbangan, kata Isom, dikarenakan telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Dimana Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
Akan tetapi bagi madrasah swasta tetap diperbolehkan menerima sumbangan rutin yang jumlahnya disepakati oleh peserta didik dan kepala madrasah swasta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” jelasnya..
Menurut Isom, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol.
“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” tandas Isom.
Namun nampaknya himbauan tegas dari Direktur KSKK Kemenag RI itu tidak berlaku untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 2 Sumenep) yang diketahui melakukan pungutan sumbangan guna pembangunan musholla.
Telah terjadinya pungutan sumbangan di MIN 2 Sumenep ditegaskan kembali oleh salah satu wali murid yang tidak menyebutkan namanya lewat pesan pribadi Whatsapp redaksi SuaraMadura.id.
“Tidak ada keharusan/paksaan sedikit pun dari pihak sekolah terkait besaran GIS. Bahkan kepala sekolah waktu itu menyebutkan bahwa seribu rupiah pun perbulan tidak apa-apa,” ketik salah satu wali murid MIN 2 Sumenep tersebut. Jumat (15/09/23).