SuaraMadura.id – Menterjemahkan arti Melindungi Melayani Mengayomi yang sebenarnya, Satintelkam Polres Sumenep membuka pelayanan SKCK bagi para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) meskipun tanggal merah.
Seperti diketahui, hari ini, Sabtu 6 Mei 2023 merupakan tanggal merah bertepatan dengan Hari Raya Waisak. Biasanya, di hari libur sejumlah layanan administrasi publik tutup. Tetapi tidak bagi Satintelkam Polres Sumenep.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, mereka para bacaleg telah memadati Ruang Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Sumenep, sejak pukul delapan pagi.
Salah satunya adalah caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bernama Choirul yang terlihat senang dapat mengurus SKCK di Satintelkam Polres Sumenep di tengah hari libur.
“Tadinya saya mengira hari ini tutup (tidak ada pelayanan SKCK, red), ternyata tadi saya jam delapan ke sini sudah buka,” terang Choirul yang diwawancara di sela-sela dirinya mengurus SKCK. Sabtu (6/5/23).
Lebih lanjut pria yang juga menggeluti seni dan budaya khas Sumenep itu merasa puas dengan pelayanan yang diberikan Satintelkam Polres Sumenep. “Prosesnya cepat mas tanpa kendala apapun, saya puas,” tegasnya.
Sementara di waktu yang sama, Aipda Denny EL, Kauryanmin Satintelkam Polres Sumenep mewakili Kasat Intelkam menerangkan bahwa tetap dibukanya layanan SKCK di tanggal merah ialah sebuah langkah membantu masyarakat.
“Memang hari ini tanggal merah dan biasanya kami libur. Namun mengingat jadwal pendaftaran Bacaleg ke KPU yang singkat kami khawatir akan menjadi kendala bagi mereka jika waktu pengurusan SKCK berkurang karena tutup,” terangnya.
Disinggung tentang waktu libur yang tersita karena tetap melayani para Bacaleg yang mengurus SKCK. Dengan nada mantap Aipda Denny mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah bentuk pengabdian.
“Tentunya sedikit upaya kami untuk tetap buka, melayani masyarakat khususnya mereka yang akan mengikuti proses pencalegan adalah wujud pengabdian profesi kami kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, SKCK merupakan salah satu syarat bagi para Bacaleg untuk bisa mendapatkan surat keterangan tidak sedang terlibat dan atau berperkara hukum yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri sebagai persyaratan mendaftar ke KPU.