Ekonomi

Publik Desak Bea Cukai Madura Umumkan Denda Pabrik Rokok Ilegal H. Suhartono

144
×

Publik Desak Bea Cukai Madura Umumkan Denda Pabrik Rokok Ilegal H. Suhartono

Sebarkan artikel ini
Publik Desak Bea Cukai Madura Umumkan Denda Pabrik Rokok Ilegal H. Suhartono
Publik Desak Bea Cukai Madura Umumkan Denda Pabrik Rokok Ilegal H. Suhartono.

SuaraMadura.id – Ribuan massa kepung Bea Cukai Madura tuntut transparansi penyegelan pabrik rokok milik pengusaha asal Sampang, Rabu (13/08).

Bea Cukai Madura diketahui telah menyegel gudang rokok milik pengusaha H. Suhartono di Camplong, Sampang, pada awal Agustus 2025.

Di lokasi, petugas menemukan dua mesin produksi yang beroperasi tanpa izin resmi indikasi kuat adanya produksi rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari cukai.

Namun, penyegelan ini justru memunculkan pertanyaan besar dari publik. Berapa total denda yang sudah dihitung oleh Bea Cukai Madura?

Apakah Bea Cukai Madura sudah menghitung jumlah batang rokok yang diproduksi dan merk-merk yang beredar?

Tanpa transparansi, penyegelan ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas yang tak mengembalikan kerugian negara.

Ketegangan memuncak pada 13 Agustus 2025, saat ribuan massa berunjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Madura.

Nurahmat, orator aksi, menuding Bea Cukai tidak tegas menindak pabrik rokok milik H. Suhartono. Ia membawa setumpuk data: daftar karyawan, laporan produksi, dan daftar merk rokok yang diduga sudah lama diproduksi secara ilegal.

Menurut Nurahmat, laporan harian kerja menunjukkan mesin milik H. Suhartono telah memproduksi berbagai merk terkenal seperti Bohay, Caroline, Silverstone.

Ada juga rokok dengan merk Geboy yang pemilik aslinya diduga H. Fahmi Sekar Anom (H. Sukron). “Ini hasil investigasi kami dan sudah berjalan lama,” tegasnya.

Nurahmat juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan Polri Polres Sampang dalam memuluskan produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Kalau Bea Cukai mau serius, buka berapa denda yang telah dihitung. Kita akan cocokkan dengan data lapangan yang kami miliki,” desaknya.

Publik kini menuntut ketegasan dan keterbukaan Bea Cukai. Tidak cukup hanya menyegel; harus ada penghitungan resmi kerugian negara, pengumuman nilai dendanya, penelusuran rantai distribusi, serta penindakan hukum kepada semua pihak yang terlibat, termasuk aparat yang membekingi.

Tanpa langkah nyata ini, penyegelan hanyalah panggung sandiwara, dan negara akan terus kehilangan triliunan rupiah demi melindungi segelintir pengusaha nakal. Bea Cukai tak boleh ragu: hitung, umumkan, dan tindak. (*)

Ramai-ramai Pilih Rokok Murah
Ekonomi

SuaraMadura.id – Meroketnya harga jual rokok pabrikan besar imbas dari cukai hasil tembakau yang terus naik membuat sebagian besar masyarakat…