SuaraMadura.id – Penyelidikan Kejari Sumenep dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS Sumenep 2024, dikabarkan akan segera naik ke tahap Penyidikan.
Kejari Sumenep memulai penyelidikan kasus dugaan tipikor BSPS Sumenep sejak Rabu, 9 April 2025 dan telah memeriksa 13 orang Kades dari 7 kecamatan, 1 Pejabat Disperkimhub dan 1 Pejabat Balai Besar Jatim IV serta 1 penyedia toko material.
Menurut sumber internal, dari hasil pengumpulan bahan, informasi dan keterangan yang dilakukan, selangkah lagi Kejari Sumenep akan menaikkan status Penyelidikan kasus dugaan tipikor BSPS Sumenep 2024 menjadi Penyidikan.
Mencermati perkembangan tersebut, SuaraMadura.id mencoba merangkum daftar potensial tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program BSPS Sumenep 2024.
Daftar pertama ialah Kades yang desanya menjadi penerima program BSPS Sumenep, dan diduga kuat melakukan penyelewengan seperti Kades NG dari Kecamatan Talango serta Kades Torjek, yang baru saja didatangi tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Beberapa Kades lainnya, terkhusus wilayah Kepulauan Sumenep juga berpotensi menjadi pesakitan. Sebagaimana banyaknya hasil pekerjaan program BSPS di pulau yang dikeluhkan masyarakat.
Pendamping BSPS Sumenep masuk di nomor dua daftar potensial tersangka. Eko yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL) Desa Rubaru, dikabarkan mengendalikan program rehab rumah bagi warga miskin di desanya itu.
Selain itu, beberapa nama Pendamping BSPS Sumenep lainnya yang dikabarkan menjalankan profesi ganda sebagai makelar dan tersebut namanya, seperti Ryan dan Wildan juga berpotensi menjadi tersangka.
Koordinator Kabupaten alias Korkab BSPS Sumenep, Rizky Pratama dengan gaya hidup hedonnya yang sempat menjadi sorotan dan disebut namanya berkali-kali oleh beberapa Kades dan Pendamping, masuk di nomor tiga daftar potensial tersangka.
Last but not least dalam daftar potensi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS Sumenep 2024 ialah pengusul penerima bantuan yang juga disebut-sebut namanya oleh beberapa saksi.
Kendati begitu, wewenang penuh penetapan tersangka berada di tangan Penyidik Kejaksaan, dalam hal ini yaitu Kejari Sumenep yang gebrakannya mengusut kasus BSPS Sumenep hingga tuntas, sangat dinanti segenap masyarakat Kota Keris.