SuaraMadura.id – Bea Cukai Madura diminta mencabut ijin PR Mahkota Raja milik Ketua DPRD Sumenep yang tak jelas keberadaannya.
PR Mahkota Raja yang beralamat di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur, merupakan perusahaan rokok milik Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal yang dinilai tak jelas keberadaannya.
Sebab, alamat terdaftar PR Mahkota Raja kini telah ditempati kantor perusahaan ekspedisi J&T yang menurut keterangan Ketua DPRD Sumenep, mengontrak tempat miliknya itu sejak 2023.
Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep, menilai tidak jelasnya keberadaan PR Mahkota Raja harusnya disikapi oleh Bea Cukai Madura sebagai pihak berwenang dalam urusan ijin perusahaan rokok.
“Dikarenakan pemilik PR Mahkota Raja adalah Ketua DPRD Sumenep. Maka harus jelas keberadaan dan aktivitasnya. Tidak seperti sekarang, terdaftar tapi tidak jelas, tutup saja sekalian,” ucapnya. Senin (12/5).
Apalagi, tambah Prasianto, posisi H. Zainal sebagai Ketua DPRD Sumenep diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pengusaha perusahaan rokok lain yang ada di Kota Keris.
“Maka dari itu, kami akan meminta kepada Bea Cukai Madura untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin PR Mahkota Raja milik Ketua DPRD Sumenep,” tegasnya.
Menurut H. Zainal, ijin PR Mahkota Raja diurus mulai tahun 2021 namun tak kunjung terbit hingga tahun 2023, berbarengan dengan J&T yang mengontrak bangunan berlantai dua miliknya tersebut.
“Bukan tidak aktif, belum disetujui. Siapa bilang sudah terdaftar, masih pengajuan. Begitu mau di acc lebih dulu sudah dikontrak J&T jadi saya mundur dan mengajukan PR baru,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumenep itu pun mengaku jika PR Mahkota Raja miliknya sama sekali belum melakukan penebusan pita cukai di Bea Cukai Madura. “Tolong mas dibantu telusuri, kalau memang ada yang menebus akan saya laporkan,” tandasnya.