SuaraMadura.id – Sikap tegas dilontarkan Jaringan Pemuda Strategis (JASTRA) Sumenep, menyusul dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN Sumenep) dalam praktik yang dinilai mencederai hukum dan etika jabatan.
Direktur JASTRA, Hasyim Khafani, angkat bicara terkait dugaan tindakan Rahmat, ASN Sumenep yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) sekaligus Pelaksana Jabatan (Pj) Camat Talango.
Sebelumnya, Rahmat diduga menyewakan alat berat kepada aktivitas tambang galian C yang disinyalir ilegal dan sempat menyatakan sikap siap dirinya diberhentikan menjadi ASN.
Dugaan tersebut memicu sorotan tajam, terutama karena statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan.
Menurut Hasyim, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menyeret pada tindak pidana serius.
“Jika benar alat berat itu disewakan ke tambang ilegal, maka patut diduga hasil sewanya dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Hasyim, Selasa (24/2).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 2, 3, 4, dan 5.
Selain itu, ia juga mengaitkannya dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurutnya, apabila terbukti ada aliran dana yang bersumber dari aktivitas ilegal dan dinikmati oleh pejabat negara, maka hal itu dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya aspek hukum, Hasyim juga menyoroti dimensi etika dan moral jabatan.
Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan semangat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
“Seorang pejabat publik wajib menjaga marwah jabatan. Jika justru terlibat atau mengambil keuntungan dari aktivitas yang diduga ilegal, maka itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Secara etis, yang bersangkutan wajib mundur,” ujarnya.
Hasyim menilai, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan semakin tergerus apabila dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami mendesak agar aparat segera melakukan penyelidikan transparan dan profesional,” tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian integritas birokrasi daerah, sekaligus cermin apakah prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rahmat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

















