SuaraMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi tetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani.
Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan termasuk Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep.
Merespon hal itu, Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep melalui ketuanya, H. Sofwan Wahyudi, menyambut positif penetapan TIHT tahun 2025 yang menurutnya adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.
“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian harga bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,” ujar H. Sofyan Wahyudi yang akrab disapa H. Udik. Selasa (12/08).
Dengan begitu, H. Udik menerangkan, para pengusaha rokok Sumenep dapat berhitung dalam strategi produksi. Sementara petani tembakau memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha perlu terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bisa terimplementasi secara efektif di lapangan.
“Selanjutnya kami berharap pemerintah tak hanya menetapkan TIHT tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” pintanya.
H. Udik menilai, stabilitas harga tembakau sangat berpengaruh terhadap rantai produksi industri rokok lokal yang ada di Sumenep, utamanya dari segi kualitas tembakau yang dihasilkan
“Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi yang tidak tertutupi. Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku meningkat sehingga produk rokok lokal bisa bersaing,” terangnya.
Sementara, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Achmad Fauzi usai rakor di Sumenep. Senin (11/08).
Penetapan TIHT lebih awal, lanjut Bupati, merupakan langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu yang diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasaran.
Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya).
- Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%).
- Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%).
Menurut Bupati Achmad Fauzi, dalam beberapa tahun terakhir, harga beli tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan Pemkab Sumenep.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” tandasnya.
Pemkab Sumenep berharap kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut. (*)