Hukum

Fakta Baru Dugaan Keterlibatan Pidkor Polres Sumenep dalam Korupsi BSPS 2024

265
×

Fakta Baru Dugaan Keterlibatan Pidkor Polres Sumenep dalam Korupsi BSPS 2024

Sebarkan artikel ini
Fakta Baru Dugaan Keterlibatan Pidkor Polres Sumenep dalam Korupsi BSPS 2024
Gambar ilustrasi: Fakta Baru Dugaan Keterlibatan Pidkor Polres Sumenep dalam Korupsi BSPS 2024.

SuaraMadura.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi BSPS di Kota Keris tahun anggaran 2024, suguhkan fakta baru mengenai Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor Polres Sumenep) yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana.

Hingga pertengahan bulan Mei 2026, persidangan utama kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat telah digelar sebanyak 4 (empat) kali.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 telah menjerat lima orang sebagai terdakwa. Risky Pratama (selaku Koordinator Kabupaten/Korkab), Noel Lisal Anbiyah (Kabid Disperkimhub Sumenep) dan Amin Arif Santoso serta Wildanun Mukhalladun (Tenaga Fasilitator Lapangan).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mega korupsi tersebut berinisial AHS yang diketahui merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Periode 2019-2024 SR (inisial).

Kendati begitu, kuasa hukum terdakwa dan berbagai lintas elemen masyarakat mendesak penegak hukum untuk mengusut aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024.

Sebab, sejak masa penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Risky Pratama beserta tim kuasa hukumnya konsisten bersikap “buka-bukaan”.

Pernyataan terdakwa Risky Pratama mengenai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dari Unit Pidkor Polres Sumenep, juga menjadi salah satu poin yang sempat memicu kegaduhan dalam dinamika kasus mega korupsi BSPS Sumenep 2024 ini.

Unit Pidkor Polres Sumenep yang disebut menerima uang pengondisian sebagai aparat yang lebih dulu menerima laporan atas kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 itu, dibuka secara gamblang oleh Risky Pratama.

Meskipun dalam dakwaan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembuktian di persidangan tidak menyebut nama Unit Pidkor Polres Sumenep dengan dalih karena tidak didukung oleh alat bukti materiil yang sah.

Namun, berhembus angin segar guna membuktikan keterlibatan Unit Pidkor Polres Sumenep yang selama ini dirumorkan kerap menutup mata pada kasus korupsi, selama tercapai kesepakatan harga. Yakni kemunculan saksi mahkota.

Meski sempat menghindar dan timbulkan kesan menutup-tutupi. Saksi mahkota yang juga internal Polres Sumenep tersebut, belakangan berubah pikiran dan mengaku siap memberikan kesaksian terkait keterlibatan Pidkor Polres Sumenep.

“Ya, yang bersangkutan siap menjadi saksi mahkota dan mengungkap keterlibatan Pidkor Polres Sumenep yang diduga turut nikmati uang hasil korupsi BSPS 2024. Besok Rabu, akan kita kawal ke Kejati Jawa Timur,” beber Hasyim Kafani, Aktivis Muda yang juga pemerhati kebijakan publik Kota Keris. Senin (01/06).

Sebagai informasi, hasil audit lembaga berwenang menyebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan penyimpangan dan pemotongan dana bantuan BSPS Sumenep 2024 oleh para pihak terlibat mencapai Rp26.876.402.300.

2