SuaraMadura.id – Diduga tidak netral dan memihak Pasangan Calon Petahana saat berbicara di sebuah acara, Plt. Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Jumat (01/11).
Selain Plt. Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura) turut melaporkan Camat Ambunten Suryadi Irawan ke Bawaslu Sumenep.
Menurut Pembina YLBH Madura, Kurniadi, SH, MH. Kedua pejabat tersebut pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten yang dananya bersumber dari keuangan negara untuk kampanye Paslon Petahana.
“Kegiatan tersebut sejatinya adalah untuk mengadakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi kemudian disulap menjadi alat kampanye yaitu untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersimpati kepada Paslon Petahana No. Urut-02 Fauzi-Imam (Faham),” jelas Kurniadi.
Dikatakan kampanye, lanjutnya, karena dalam ceramah yang disampaikan oleh Plt. Bupati Sumenep tersebut tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW.
“Melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang Dewi Khalifah memuji-muji Paslon Petahana, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali,” bebernya.
Dimana apa yang dilakukan oleh plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten selaku tuan rumah kegiatan telah menguntungkan salah satu Paslon yaitu Paslon nomor urut 02, akan tetapi merugikan Paslon lainnya yakni Paslon nomor urut 01.
“Berdasarkan fakta tersebut, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 188 UURI No. 1/2015,” terangnya.
Kegiatan ini, tambah Kurniadi telah cukup memberi bukti bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan sumberdaya negara, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Paslon Petanaha.
“Saya menghormati setiap orang untuk mendukung Paslon yang dikehendaki, akan tetapi saya mengutuk dukungan yang dilakukan secara curang dan melanggar hukum,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menanggapi laporan dari YLBH Madura dan akan memgecek apakah memenuhi syarat formal dan materiil nya. “Yang pasti akan kita tindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke kita,” jawabnya.