Pendidikan

Dibalik Akuisisi Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep Oleh Uniba Madura

683
×

Dibalik Akuisisi Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep Oleh Uniba Madura

Sebarkan artikel ini
Dibalik Akuisisi Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep Oleh Uniba Madura
Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang ditukar guling oleh Uniba Madura. Foto/Istimewa.

SuaraMadura.id – Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik soroti tukar guling lahan Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang dilakukan Universitas Bahaudin Muhdary (Uniba Madura).

Menurut Ketua DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Jatim, Bagus Junaidi, sepintas memang tidak ada yang aneh dengan tukar guling Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep, antara Uniba Madura dengan pemerintah Kota Keris.

Akan tetapi, Bagus Junaidi yang akrab disapa Edi LAKI menduga kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses tukar menukar lahan yang menjadi aset milik Pemkab Sumenep tersebut.

“Awalnya Bangunan Klaster Rumput Laut kepunyaan Pemkab Sumenep itu disewa Uniba Madura untuk jangka waktu dua puluh tahun per tanggal 6 Januari 2020 sampai 6 Januari 2040,” ujar Edi LAKI. Sabtu (27/5/23).

Namun, kata Edi LAKI, terhitung sejak bulan September 2022 terbit surat keputusan atau SK Bupati Sumenep tentang tukar guling aset Bangunan Klaster Rumput Laut tersebut dengan Uniba Madura.

Oleh Uniba Madura, Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang berlokasi di tanah kelas satu wilayah Kabupaten Sumenep, diketahui ditukar dengan sebidang tanah di daerah Torbeng, Kecamatan Batuan.

“Hasil investigasi kami di lapangan memang tanah yang dijadikan obyek tukar guling oleh Uniba Madura, lebih luas dari Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang memiliki luasan 17.100 meter persegi,” jelasnya.

Kendati begitu, dirinya menilai, tanah yang disediakan Uniba Madura sebagai pengganti pada proses tukar guling lahan Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep, jauh dari kata layak. “Termasuk prosesnya akan kami sikapi,” tegas Edi LAKI.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Sumenep, Lisa yang dikonfirmasi membenarkan jika Bangunan Klaster Rumput Laut beserta tanahnya sudah dilakukan tukar guling dengan Uniba Madura.

Tukar guling Bangunan Klaster Rumput Laut itu terjadi pada tahun 2022 dengan nilai tanah dan gedung 37 miliar sedangkan nilai penggantinya ialah 45 miliar rupiah yang berlokasi di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Semua itu sudah lengkap sesuai dokumen penilaian, sebab yang menilai langsung dari pihak Kampus Uniba sedangkan dari pemkab sendiri dari KPKLL. Hasil penilaiannya lengkap di kami. Tanah dan gedung 37 miliar,” jawab Lisa.