Hukum

Penyelidikan Kasus BSPS Sumenep Resmi Diambil Alih Kejati Jatim

676
×

Penyelidikan Kasus BSPS Sumenep Resmi Diambil Alih Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Penyelidikan Kasus BSPS Sumenep Resmi Diambil Alih Kejati Jatim
Penyelidikan Kasus BSPS Sumenep Resmi Diambil Alih Kejati Jatim

SuaraMadura.idKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mengambil alih proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program BSPS Sumenep.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep telah melaporkan hasil pengumpulan bahan informasi dan keterangan (pulbaket) dari pemeriksaan yang dilakukan dalam kasus BSPS Sumenep, kepada Kejati Jatim. Kamis (8/5) kemarin.

Yakni hasil pemeriksaan terhadap 15 orang Kades dari 7 kecamatan, 1 toko penyedia material, 1 Pejabat Disperkimhub, 2 Pejabat Balai Besar Jatim IV serta 2 Pendamping BSPS Sumenep yang dilaporkan ke Kejati Jatim.

Menurut sumber internal. Kejati Jatim yang menerima laporan pulbaket Kejari Sumenep, lantas melakukan telaah di hari Jumat (9/5) dan kemudian memutuskan untuk mengambil alih kasus BSPS Sumenep, pada Rabu (14/5).

“Setelah menelaah laporan pulbaket, Kejati Jatim memanggil Kejari Sumenep kemarin pagi untuk memberitahukan bahwa Kasus BSPS Sumenep diambil alih,” ujar narasumber. Kamis (15/5).

Meski diambil alih, narasumber menambahkan, penyelidikan Kasus BSPS Sumenep tetap akan dilakukan di Kejari Sumenep, “Kejati Jatim akan memperbantukan Penyidik tambahan guna mempercepat proses yang berjalan,” imbuhnya.

Diambil alihnya proses hukum lanjutan serta dikirimnya Penyidik tambahan oleh Kejati Jatim, membuktikan bahwa Kejari Sumenep memang tak main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program BSPS Sumenep.