SuaraMadura.id – Kejanggalan dalam penetapan barang bukti dalam persidangan kasus rokok ilegal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, menuai sorotan.
Diketahui, pada sidang putusan Nomor: 240/Pid.Sus/2025/PN Bkl. Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis Sutrisno bin M. Rifa’ie terpidana kasus rokok ilegal dengan hukuman penjara selama 2 tahun dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan sebuah mobil minibus warna putih merk Toyota dengan Nopol W-1410-BV yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut agar barang bukti mobil tersebut yang digunakan terpidana Sutrisno bin M. Rifa’ie mengangkut rokok ilegal untuk dirampas oleh negara.
Usut punya usut dan berdasarkan keterangan narasumber internal di Pengadilan Negeri Bangkalan, diduga kuat telah terjadi main mata terkait barang bukti dalam kasus rokok ilegal tersebut.
Menurut narasumber, barang bukti mobil minibus itu ternyata sudah diajukan permohonan pinjam pakai oleh saksi Hardiyanto Laksmana Alias Ardi saat di persidangan dan langsung dikabulkan oleh Majelis Hakim sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya dalam sidang putusan.
Narasumber kemudian menjelaskan, bahwa telah terjadi suap menyuap uang senilai puluhan juta rupiah, dalam perkara rokok ilegal yang menjerat Sutrisno bin M. Rifa’ie.
“Penyuapan uang sejumlah puluhan juta ke Majelis Hakim melalui Panitera bernama Agus dan dititip melalui Panitera pengganti bernama Akhmad Taufik untuk disampaikan kepada Majelis,” beber narasumber internal Pengadilan Negeri Bangkalan. Minggu (04/01).
Uang puluhan juta rupiah yang diberikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, lanjut narasumber, guna memuluskan barang bukti mobil agar dikabulkan permohonan pinjam pakai yang diajukan sekaligus agar didalam putusan minibus Toyota itu dikembalikan ke saksi Hardiyanto Laksmana Alias Ardi.
Sementara, klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri Bangkalan mengenai adanya dugaan suap menyuap untuk mengamankan barang bukti mobil dalam perkara kasus rokok ilegal tersebut, belum berhasil didapatkan hingga berita ini ditayangkan.

















