SUMENEP – Eks Direktur Operasional menjadi salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas pemakaian uang BUMD Sumenep,PT Sumekar Line. Dikarenakan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran direksi.
Dugaan penyelewengan anggaran PT Sumekar Line yang digunakan untuk membeli sebuah kapal tongkang yang dinamai Kapal Motor Dharma Bahari Sumekar (KM DBS V). Diketahui dilakukan oleh mantan Direktur Operasional.
Imam Mulyadi, Direktur Operasional PT Sumekar Line saat ini menyebutkan bahwa, laporan pengadaan barang eks direksi pada Kapal Tongkang yang diberi nama KM DBS V, di tolak pada Rapat Unum Pemegang Saham (RUPS), alias tidak disetujui karena tanpa perencanaan dan pembahasan terlebih dahulu.
Baca juga: DBS III Jadi Tumbal KMP Sanus 91, Kepala UPP Sapeken: Tambahan Armada Sudah Kami Upayakan
“Terus laporannya, kan ketika itu RUPS (Rapat Umum Pemilik Saham, red) ditolak pengadaan kapal itu. Jadi gampangnya, sekarang itu kan ngabisin 1,8 miliar satu tongkang itu. Jadi kapal tongkang itu miliknya direksi lama, direksi lama dianggap punya hutang 1,8 miliar, artinya pribadi,” tuturnya, Rabu 29 September silam.
Saat disinggung apa hutang tersebut sudah dikembalikan, Imam Mulyadi menjelaskan. “Belum, disitu tetap ada pengakuan hutang, ketika mau berhenti (eks direksi, red) itu ada pengakuan hutang, punya hutang senilai sekian ada pengakuannya, mengakui direksi itu,” tegasnya.