Hukum

Disebut Namanya, Kejari Sumenep Diminta Segera Panggil Pendamping dan Korkab BSPS

1878
×

Disebut Namanya, Kejari Sumenep Diminta Segera Panggil Pendamping dan Korkab BSPS

Sebarkan artikel ini
Disebut Namanya, Kejari Sumenep Diminta Segera Panggil Pendamping dan Korkab BSPS
Disebut Namanya, Kejari Sumenep Diminta Segera Panggil Pendamping dan Korkab BSPS.

SuaraMadura.id – Salah satu Kades yang telah diperiksa soal kasus BSPS menyebut nama Pendamping dan Korkab. Kejari Sumenep diminta segera memanggil yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya dalam tajuk “Pasca Diperiksa Kejari Sumenep, Kades Sebut Nama Pendamping dan Korkab BSPS”. Kades yang disamarkan menjadi Budi, bicara blak-blakan mengenai apa yang disampaikannya saat diperiksa Kejari Sumenep.

Nama seorang tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang biasa disebut Pendamping serta Korkab program BSPS, disebut namanya oleh Budi, sebagai pihak yang bermain dan menerima uang pemotongan dari setiap penerima.

“Amin itu orang kepercayaan Kiki yang sekarang menjabat sebagai Korkab. Saya kenal Kiki sudah lama, sejak dia mulai jadi pendamping,” sebutnya.

Budi juga mengaku bahwa dia masih menyimpan setiap bukti transfer pembayaran terkait program BSPS yang diterimanya. “Tujuannya karena saya beli, saya khawatir ditipu,” tukasnya.

Menanggapi, Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep, meminta Kejari Sumenep segera memanggil Amin dan Kiki selaku pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS di Sumenep.

“Segera panggil Pendamping dan Korkab BSPS karena dari Kades yang sudah diperiksa, hampir semuanya menyebut nama Kiki sebagai otak pemotongan program mulia itu,” ujarnya. Minggu (20/4).

Ia kemudian mengatakan juga menyimpan pengakuan dari beberapa Kades yang telah diperiksa Kejari Sumenep. “Jadi memang sudah tidak terbantahkan lagi perannya si Kiki, Korkab BSPS dalam kasus ini,” tambahnya.

“Tapi kami yakin tak lama lagi Kejari Sumenep akan melakukan pemanggilan kepada para Pendamping dan Korkab BSPS. Ibarat perlombaan, sebentar lagi hampir finish,” tandasnya.

Menurut informasi dari internal Kejari Sumenep, pihak Adhyaksa menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS di Sumenep, terhadap 5 desa pada Senin, 21 April 2025.