SuaraMadura.id – Polemik penguasaan rumah hasil lelang Bank BRI Sumenep yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mencuat.
Ha itu terjadi setelah M (inisial) yang mengatasnamakan pemilik lama, menyuruh A memasang papan larangan masuk, mengubah, dan merusak bangunan sebelum adanya eksekusi Pengadilan Negeri (PN).
Padahal, objek rumah beserta pekarangannya diketahui dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni sejak sebelum dikuasai pemenang lelang.
Rumah tersebut kemudian diketahui dilelang secara resmi melalui mekanisme negara (KPKNL) dan pemenang lelang telah mengantongi Risalah Lelang sebagai bukti sah peralihan hak.
Namun, tindakan M yang memerintahkan orang lain untuk memasang papan larangan dinilai menimbulkan konflik baru. Seolah-olah pemenang lelang tidak memiliki hak untuk menguasai objek sebelum adanya eksekusi pengadilan.
Pemenang lelang, Dedi Prabu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas penguasaan dan perbaikan pekarangan, serta pembersihan lokasi yang sudah dipenuhi tumbuhan liar, tanpa melakukan pengusiran, perusakan bangunan utama, maupun kekerasan terhadap pihak mana pun.
“Saya tidak mengusir, pekarangannya kosong, bahkan saya membersihkan dan memperbaiki bangunan hasil lelang itu, karena saya sudah punya risalah lelang, sementara pemilik lama sudah tidak ada di Pulau Sapudi,” katanya.
Dedi mengaku, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, eksekusi Pengadilan Negeri hanya diperlukan apabila objek lelang masih ditempati atau dikuasai secara fisik oleh pihak lain.
Dalam kasus ini, kata Dedi, rumah tersebut telah kosong dan tidak ada perlawanan atau penguasaan aktif dari pemilik lama.
Risalah Lelang sendiri merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna sebagai alas hak. Dengan demikian, pemenang lelang berhak menguasai objek secara fisik selama tidak ada sengketa aktif atau putusan pengadilan yang melarang.
“Jika pemilik agunan merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan dengan Bank BRI, maka urusannya dengan pihak Bank, kami sebagai peserta lelang hanya ikut secara prosedural,” jelas Dedi.
“Sementara Pengadilan dibutuhkan untuk pengosongan paksa, bukan untuk objek yang sudah kosong,” imbuhnya.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa papan larangan yang dipasang oleh suruhan M dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bukan produk penetapan atau putusan pengadilan. Secara hukum, hak kepemilikan pemilik lama telah beralih sejak objek dilelang secara sah.
Apa lagi kata dia, pemasangan papan larangan ini dilakukan oleh pihak luar yang di suruh inisial M yang sengaja dilakukan untuk mengintimidasi pemenang lelang.
“Tindakan pemasangan papan larangan justru dinilai berpotensi menghambat hak kami sebagai pemenang lelang dan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghalangan penguasaan hak yang sah apabila disertai intimidasi atau ancaman,” sergahnya.
Bahkan, Dedi mengaku juga akan melaporkan balik kasus ini sesuai dengan Hukum Pidana atas keterlibatan pihak luar yang sengaja menyerobot pekarangan miliknya yang didapat dari hasil lelang resmi melalui KPKNL. Sebab, bukti penguasaan lelang sudah pihaknya kantongi sah secara negara.
Pihaknya akan melaporkan dengan Pasal 335 KUHP dengan perbuatan memaksa dan intimidasi.
“Saya diancam akan dilaporkan, maka saya akan laporkan balik, karena menghalangi hak saya sebagai pemenang lelang untuk menguasai dan memperbaiki objek yang sudah kosong tak berpenghuni itu,” tegasnya.
Selain itu, Dedi juga akan melaporkan M dan sebagai tindakan penyerobotan lahan tanpa hak dengan Pasal 167 Ayat (1) KUH Pidana.
Menurutnya, Oknum Inisial M yang mengatasnamakan pihak lama ini dengan sengaja menyuruh orang untuk memasang papan larangan rumah yang kosong tanpa penghuni meskipun pemenang lelang sudah mendapatkan hak otentik atas objek yang dilelangkan.
“Jika mereka berani melaporkan, saya juga akan laporkan balik, karena oknum dari pihak lama sengaja melarang, menguasai, atau memasang papan larangan, ditanah yang sudah menjadi hak saya,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemilik Lama, Sutiyono alias H. Heng sulit untuk dikonfirmasi. Meskipun beberapa pihak sudah dihubungi terkait dengan keberadaannya, sampai sekarang juga tidak ditemukan domisilinya.
Tindakan pemenang lelang masuk ke pekarangan kosong dan melakukan perbaikan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) maupun tindak pidana masuk pekarangan. Unsur pidana mensyaratkan adanya penguasaan aktif dan keberatan nyata dari pihak yang masih sah menguasai objek, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.
Penegasan Hak dan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lelang merupakan mekanisme hukum resmi negara, dan pemenang lelang memiliki hak yang dilindungi hukum. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memahami batasan antara hak administratif lelang dan eksekusi pengadilan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

















