SuaraMadura.id – PR Mahkota Raja yang aktif dan terdaftar atas nama Ketua DPRD Sumenep, tidak jelas keberadaannya.
Gelapnya keberadaan PR Mahkota Raja yang berdasarkan data Bea Cukai Madura merupakan milik Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal disampaikan Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep.
Menurutnya, PR Mahkota Raja milik Ketua DPRD Sumenep, masih aktif dan terdaftar secara resmi namun tidak diketahui dimana letak pastinya sehingga patut diduga hanya dijadikan ladang jual beli pita cukai.
“Sudah kami pastikan bahwa alamat PR Mahkota Raja yang terdaftar itu berlokasi di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur. Namun sejak setahun lalu telah menjadi kantor J&T,” ungkapnya. Senin (12/5).
Praktik jual beli pita cukai lazim dilakukan oleh sebagian besar perusahaan rokok yang terdapat di Sumenep. Namun, kata Prasianto, apabila hal itu juga dilakukan oleh PR Mahkota Raja, tentunya akan menjadi preseden buruk.
“Dikarenakan pemilik PR Mahkota Raja adalah Ketua DPRD Sumenep. Maka harus jelas keberadaan dan aktivitasnya. Tidak seperti sekarang, terdaftar tapi tidak jelas, tutup saja sekalian,” tegasnya.
Sementara H. Zainal yang dihubungi guna konfirmasi mengenai PR Mahkota Raja yang dianggap tidak jelas keberadaannya, sempat membantah dan mengatakan jika perusahaan rokok miliknya itu belum keluar ijinnya.
“Bukan tidak aktif, belum disetujui. Siapa bilang sudah terdaftar, masih pengajuan. Begitu mau di acc lebih dulu sudah dikontrak J&T jadi saya mundur dan mengajukan PR baru,” dalihnya. Senin (12/5).
Ketua DPRD itu malah menuding bahwa data yang mencantumkan PR Mahkota Raja telah terdaftar adalah bohong dan dia belum menerima ijinnya dan tak pernah melakukan penebusan pita cukai.
Belakangan ia mengakui jika ijin PR Mahkota Raja keluar pada tahun 2023, berbarengan dengan saat ia mengontrakkan gudangnya ke J&T sehingga ia mengajukan pindah alamat tetapi belum keluar sampai sekarang.
Sedangkan Bea Cukai Madura, belum bisa dimintai keterangannya mengenai PR Mahkota Raja milik Ketua DPRD Sumenep yang dinilai tidak jelas keberadaannya.