Berita

BRI Sumenep: Pelaksanaan Lelang Agunan Sesuai Ketentuan Hukum

354
×

BRI Sumenep: Pelaksanaan Lelang Agunan Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
BRI Sumenep: Pelaksanaan Lelang Agunan Sesuai Ketentuan Hukum
Bank BRI Sumenep.

SuaraMadura.id – BRI Sumenep berikan respon setelah polemik penguasaan rumah hasil lelang Bank BRI Sumenep yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mencuat.

Diberitakan sebelumnya, bertajuk Rumah Hasil Lelang Bank BRI Sumenep Dipersoalkan Pemilik Lama di mana rumah hasil lelang yang dipersoalkan oleh pemilik sebelumnya.

Diky Agietama, selaku Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep BRI Sumenep menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan pelaksanaan lelang sesuai aturan.

“BRI telah menjalankan pelaksanaan lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumenep,” terangnya.

Yang mana, lanjut Diky, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tutup Diky Agietama, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep BRI Sumenep di akhir keterangannya.

Dandim 0827/Sumenep Mohon Diri
Berita

SuaraMadura.id – Lepas sambut Dandim 0827/Sumenep dari Letkol Inf Yoyok Wahyudi ke Letkol Arm Bendi Wibisono tandai pergantian pucuk pimpinan…