Hukum

Jual Solar ke Jerigen Tanpa Rekom, Pegawai SPBU Kolor Belum Ditahan

259
×

Jual Solar ke Jerigen Tanpa Rekom, Pegawai SPBU Kolor Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Jual Solar ke Jerigen Tanpa Rekom, Pegawai SPBU Kolor Belum Ditahan
Truk Tannki Pertamina melakukan pengiriman bbm jenis solar ke SPBU Kolor.

SuaraMadura.id – Pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 5469401 atau SPBU Kolor diketahui melakukan pengisian solar ke jerigen tanpa adanya surat rekomendasi dari dinas terkait.

Kejadian berawal pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 sore. Sebuah minibus pickup bermuatan 40 jerigen yang dikendarai seorang pria asal Saronggi, Sumenep, memasuki SPBU Kolor.

Kemudian diketahui, pengemudi minibus pickup tersebut bermaksud mengisi 40 jerigen yang dibawanya ke SPBU Kolor dengan BBM jenis solar. Meskipun tidak memiliki surat rekomendasi alias rekom.

Yang mana berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pengisian bahan bakar subsidi menggunakan jerigen, baik itu solar dan pertalite wajib melampirkan rekom yang  dikeluarkan oleh dinas terkait.

Kendati begitu, pegawai SPBU Kolor yang bernama Noval tetap berbuat nekat mengisi 40 jerigen tanpa disertai rekom tersebut dengan BBM solar subsidi.

Apes bagi Noval dan rekan-rekannya yang melayani pembelian bbm solar ke jerigen tanpa rekom itu diketahui salah satu pewarta media online yang kemudian melaporkan ke Polsek Saronggi.

Akibatnya, minibus pickup bermuatan 40 jerigen bbm solar yang dibeli tanpa rekom tersebut diamankan Polsek Saronggi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Sumenep.

Akan tetapi, para terduga pelaku jual beli BBM solar tanpa rekom yakni, pria pengemudi minibus pickup bermuatan 40 jerigen bahan bakar subsidi dan juga operator SPBU Kolor, masih belum ditahan oleh Polres Sumenep.

Menurut salah satu Penyidik Unit Pidsus Polres Sumenep, proses hukum tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap ketiga rekan Noval yaitu Syaiful, Agus dan Frendy yang turut bertugas di SPBU Kolor saat kejadian telah dijadwalkan.

SPBU Kolor pun kini disebut telah merugikan konsumen yang hendak melakukan pembelian solar ke jerigen walaupun mengantongi surat rekomendasi dengan tidak melayani.

Ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak dan menahan para terduga pelaku jual beli BBM solar ke jerigen tanpa rekom, termasuk pegawai SPBU Kolor, dinantikan oleh masyarakat. Begitu juga dengan sanksi dari Pertamina.